DJKI gelar Manajemen Sentra Kekayaan Intelektual se-Indonesia

Batam – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar acara Manajemen Sentra Kekayaan Intelektual se-Indonesia selama dua hari di Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam, Kamis (4/4/2019).

Acara ini dihadiri Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Zaeroji; Pembantu Direktur I Bidang Akademik, Politeknik Negeri Batam, Uuf Brajawidagda; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Darsyad; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Dalam Negeri, Stephanie VY Kano dan peserta acara dari Perguruan Tinggi, Sentra KI serta Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang).

Mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Zaeroji menyampaikan bahwa meningkatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan salah satu upaya yang diambil DJKI untuk mendorong semangat aktivitas kreatif inovatif dalam menghasilkan sesuatu  yang baru dan bermanfaat.

“Pelindungan KI tidak hanya dipegang oleh pemerintah, tetapi juga dilakukan oleh lembaga atau institusi terkait, termasuk Perguruan Tinggi dan Badan Litbang,” ujar Zaeroji.

Menurut Zaeroji, Sentra KI harus mampu menjadi organisasi atau unit kerja yang berfungsi melindungi kekayaan intelektual yang berpotensi ekonomi dan mampu dalam mengelola dan mendayagunakan KI.

“Perguruan Tinggi dan Badan Litbang tidak lagi hanya sekedar edukasi dan riset, tetapi juga harus mengerti trend yang ada di masyarakat dunia,” tutur Zaeroji.

Menurut Erni Widhyastari, Perguruan Tinggi dan Badan Litbang merupakan salah satu aset bangsa yang menyimpan begitu banyak potensi kreator dan inovator, yang mana perlu didorong untuk mendirikan sentra KI yang memiliki manajeman yang baik sebagai fasilitator dalam pendaftaran KI.

“Manajemen sentra KI harus menciptakan hubungan baik antara perguruan tinggi dan industri serta antara peneliti dengan peneliti lainnya. Gunakan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan bernegosiasi win-win solution jika terjadi permasalahan dan inovatif,” ucap Erni.

Erni juga menjelaskan bahwa Perguruan Tinggi harus merubah pola pikir dari yang sekedar berorientasi ilmiah menjadi orientasi bisnis, dan juga merubah dari konsep laboratorium kepada konsep market.

Oleh Karena itu. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai unit pengelola utama sistem  Kekayaan Intelektual di Indonesia sangat mendukung peran sentra KI di Perguruan Tinggi dan Badan Litbang dalam menghasilkan karya-karya kreatif dalam bidang inovasi dan teknologi.

Sentra KI harus dapat menjadi partner DJKI yang baik dalam pengembangan sistem Kekayaan Intelektual, meningkatkan dan mendorong inventor berkarya serta meningkatkan permohonan Paten dalam negeri.

”Kami Politeknik Negeri Batam terus mempromosikan keberadaan sentra KI pada rekan-rekan kami UKM maupun pelaku industri di batam,” ujar Uuf Brajawidagda.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya