DJKI gelar Manajemen Sentra Kekayaan Intelektual se-Indonesia

Batam – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar acara Manajemen Sentra Kekayaan Intelektual se-Indonesia selama dua hari di Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam, Kamis (4/4/2019).

Acara ini dihadiri Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Zaeroji; Pembantu Direktur I Bidang Akademik, Politeknik Negeri Batam, Uuf Brajawidagda; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Darsyad; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Dalam Negeri, Stephanie VY Kano dan peserta acara dari Perguruan Tinggi, Sentra KI serta Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang).

Mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Zaeroji menyampaikan bahwa meningkatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan salah satu upaya yang diambil DJKI untuk mendorong semangat aktivitas kreatif inovatif dalam menghasilkan sesuatu  yang baru dan bermanfaat.

“Pelindungan KI tidak hanya dipegang oleh pemerintah, tetapi juga dilakukan oleh lembaga atau institusi terkait, termasuk Perguruan Tinggi dan Badan Litbang,” ujar Zaeroji.

Menurut Zaeroji, Sentra KI harus mampu menjadi organisasi atau unit kerja yang berfungsi melindungi kekayaan intelektual yang berpotensi ekonomi dan mampu dalam mengelola dan mendayagunakan KI.

“Perguruan Tinggi dan Badan Litbang tidak lagi hanya sekedar edukasi dan riset, tetapi juga harus mengerti trend yang ada di masyarakat dunia,” tutur Zaeroji.

Menurut Erni Widhyastari, Perguruan Tinggi dan Badan Litbang merupakan salah satu aset bangsa yang menyimpan begitu banyak potensi kreator dan inovator, yang mana perlu didorong untuk mendirikan sentra KI yang memiliki manajeman yang baik sebagai fasilitator dalam pendaftaran KI.

“Manajemen sentra KI harus menciptakan hubungan baik antara perguruan tinggi dan industri serta antara peneliti dengan peneliti lainnya. Gunakan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan bernegosiasi win-win solution jika terjadi permasalahan dan inovatif,” ucap Erni.

Erni juga menjelaskan bahwa Perguruan Tinggi harus merubah pola pikir dari yang sekedar berorientasi ilmiah menjadi orientasi bisnis, dan juga merubah dari konsep laboratorium kepada konsep market.

Oleh Karena itu. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai unit pengelola utama sistem  Kekayaan Intelektual di Indonesia sangat mendukung peran sentra KI di Perguruan Tinggi dan Badan Litbang dalam menghasilkan karya-karya kreatif dalam bidang inovasi dan teknologi.

Sentra KI harus dapat menjadi partner DJKI yang baik dalam pengembangan sistem Kekayaan Intelektual, meningkatkan dan mendorong inventor berkarya serta meningkatkan permohonan Paten dalam negeri.

”Kami Politeknik Negeri Batam terus mempromosikan keberadaan sentra KI pada rekan-rekan kami UKM maupun pelaku industri di batam,” ujar Uuf Brajawidagda.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Buka Akses Konsultasi KI bagi Pelaku Usaha di TEI 2026

Banten - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menghadirkan layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 yang berlangsung pada 14 s.d 18 Oktober 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Banten, untuk membantu pelaku usaha mengidentifikasi dan melindungi KI yang dimiliki, terutama merek sebagai identitas produk dalam persaingan pasar. Layanan ini juga memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan pelindungan KI secara mandiri.

Kamis, 15 Oktober 2026

Indikasi Geografis Bawa Teh Java Preanger ke Pasar Global

Banten – Teh Java Preanger membuka peluang memperluas pasar internasional melalui penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Teh Java Preanger dan Sinensis, perusahaan teh asal Meksiko. Penandatanganan yang berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Banten, Kamis 15 Oktober 2026, menjadi langkah pengembangan komersialisasi produk indikasi geografis Indonesia di pasar global.

Kamis, 15 Oktober 2026

DJKI dan DKPTO Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Batam

Batam - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan Roving Seminar On IP Enforcement di Batam yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan di Bali, Surabaya, dan Batam dalam kerangka Strategic Sector Cooperation antara pemerintah Indonesia dan Kerajaan Denmark. Kerja sama ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan di bidang KI, termasuk pegawai DJKI, pemeriksa paten, pemeriksa desain, pemeriksa merek, dan aparat penegak hukum.

Kamis, 15 Oktober 2026

Selengkapnya