DJKI Gelar Konsultasi Teknis untuk Dorong Komersialisasi Karya Cipta di Sumatera

Medan - Pelindungan hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa ciptaan yang dilindungi mencakup karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Secara lebih spesifik, pelindungan hak cipta mencakup ciptaan berupa kriya, artikel, musik, dan koreografi.

“Setiap jenis ciptaan tersebut tentu memiliki karakteristik yang berbeda dalam hal proses berkarya dan cara untuk mengapresiasinya. Namun, potensi ekonomi dari karya-karya tersebut hanya bisa didapatkan apabila pemegang hak ciptanya melakukan proses komersialisasi,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua dalam sambutannya. 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Konsultasi Teknis Dalam Rangka Pengembangan Potensi Daerah yang berbasis pada Komersialisasi Karya Cipta untuk Kesejahteraan Stakeholder di Daerah pada Senin, 30 September 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan masukan dari berbagai sudut pandang mengenai komersialisasi.

“Kami mengharapkan bahwa kegiatan ini juga dapat memberikan kesempatan bagi para pemangku kepentingan di bidang kekayaan intelektual (KI) untuk membangun kolaborasi di masa mendatang,” ucap Ignatius.

Selain sebagai platform kolaborasi, kegiatan ini juga memiliki beberapa tujuan yang sama pentingnya. Pertama, peserta diharapkan dapat menyebutkan prinsip-prinsip pelindungan hak cipta. Selanjutnya, peserta dapat mengidentifikasi jenis-jenis ciptaan yang dilindungi UU hak cipta. Dari titik tersebut, diharapkan peserta dapat membuat akun pencatatan hak cipta secara online dan mengajukan permohonan secara mandiri sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pencatatan ciptaan yang dilakukan melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC) semakin mempermudah pemohon karena prosesnya dilakukan secara online dan dapat selesai dalam waktu kurang lebih 10 menit setelah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diterima oleh sistem,” jelas Ignatius. 

Permohonan pencatatan ciptaan pada tahun 2024 secara keseluruhan telah mencapai lebih dari 106.000 permohonan. Dari 10 provinsi yang ada di Pulau Sumatera, provinsi Sumatera Utara menduduki peringkat pertama dengan jumlah permohonan pencatatan ciptaan mencapai lebih dari 4300.

“Saya harap setelah menghadiri konsultasi teknis ini kita semua akan memiliki pandangan yang lebih kaya dan kompetensi yang lebih baik dalam aspek-aspek yang berhubungan dengan pelindungan KI, khususnya dalam melakukan permohonan pencatatan ciptaan dan produk hak terkait melalui POP-HC,” harap Ignatius.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Alex Cosmas Pinem juga menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki makna strategis bagaimana memberikan ruang atau memberikan akses kepada para pencipta, para kreator untuk bisa mengkomersialisasi terhadap karya-karya yang dimiliki.

“Oleh sebab itu, pada kesempatan kali ini, kami memberikan apresiasi khususnya pada DJKI yang telah melaksanakan kegiatan ini di Sumatera Utara. Harapannya kegiatan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi seluruh peserta yang mengikuti diskusi bagaimana membangun komersialisasi strategi, khususnya di bidang hak cipta,” pungkasnya.

Sebagai tambahan, kegiatan yang diselenggarakan di Le Polonia Hotel Medan ini juga turut mengundang peserta dari 10 provinsi di Pulau Sumatera, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya