DJKI Gelar Konsinyering Perubahan Permenkumham No.20 Tahun 2021

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar konsinyering perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I. No. 20 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan PP No. 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta dan/ atau musik. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 18 – 20 Mei 2021 di Hotel Aston Sentul.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin dalam pembukaan konsinyering menyampaikan bahwa kegiatan ini akan membahas draf penyempurnaan Permenkumham R.I. No. 20 Tahun 2021 yang meliputi tata kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN); tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian komisioner LMKN; serta mekanisme hubungan koordinasi antara LMKN dan LMK.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris menyatakan bahwa penyempurnaan Permenkumham R.I. No. 20 Tahun 2021 ini merupakan upaya untuk melakukan efisiensi atas penegakan hak atas pengelolaan Ciptaan dan Produk hak terkait.

“Saat ini masih banyak para musisi dan pencipta lagu yang belum sepenuhnya mendapat haknya dalam mendapatkan royalti atas karya ciptaannya. Untuk itu dibutuhkan perangkat hukum yang memadai dalam melakukan pengelolaan royalti, salah satunya dengan melakukan penguatan terhadap LMKN”, tambah Freddy Harris.

Sepakat dengan hal ini, Yurod Saleh selaku Ketua LMKN menyampaikan bahwa penyempurnaan ini penting untuk mengoptimalkan sistem pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik sehingga lebih mensejahterakan para musisi, pencipta, dan pemilik hak terkait.

LMKN dalam menjalankan tugas dan fungsinya melakukan pengelolaan royalti dengan berlandaskan pada suatu sistem informasi pencatatan, pemungutan, serta pendistribusian royalti musik dan lagu yang nantinya dapat memetakan karya cipta lagu Indonesia secara akurat.


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya