DJKI Gelar Konsinyering Perubahan Permenkumham No.20 Tahun 2021

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar konsinyering perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I. No. 20 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan PP No. 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta dan/ atau musik. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 18 – 20 Mei 2021 di Hotel Aston Sentul.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin dalam pembukaan konsinyering menyampaikan bahwa kegiatan ini akan membahas draf penyempurnaan Permenkumham R.I. No. 20 Tahun 2021 yang meliputi tata kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN); tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian komisioner LMKN; serta mekanisme hubungan koordinasi antara LMKN dan LMK.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris menyatakan bahwa penyempurnaan Permenkumham R.I. No. 20 Tahun 2021 ini merupakan upaya untuk melakukan efisiensi atas penegakan hak atas pengelolaan Ciptaan dan Produk hak terkait.

“Saat ini masih banyak para musisi dan pencipta lagu yang belum sepenuhnya mendapat haknya dalam mendapatkan royalti atas karya ciptaannya. Untuk itu dibutuhkan perangkat hukum yang memadai dalam melakukan pengelolaan royalti, salah satunya dengan melakukan penguatan terhadap LMKN”, tambah Freddy Harris.

Sepakat dengan hal ini, Yurod Saleh selaku Ketua LMKN menyampaikan bahwa penyempurnaan ini penting untuk mengoptimalkan sistem pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik sehingga lebih mensejahterakan para musisi, pencipta, dan pemilik hak terkait.

LMKN dalam menjalankan tugas dan fungsinya melakukan pengelolaan royalti dengan berlandaskan pada suatu sistem informasi pencatatan, pemungutan, serta pendistribusian royalti musik dan lagu yang nantinya dapat memetakan karya cipta lagu Indonesia secara akurat.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya