DJKI Gelar Finalisasi Peta Jalan Indikasi Geografis (IG) Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai Finalisasi Peta Jalan Indikasi Geografis (IG) Nasional.

Kegiatan yang berlangsung di Ayana Midplaza Hotel pada Rabu, 9 Oktober 2024 ini merupakan tahap lanjutan dari Kickoff Meeting Penyusunan Peta Jalan IG Nasional.

Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua dalam sambutannya menyampaikan bahwa Peta Jalan IG Nasional memuat rencana, sasaran, dan langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh Tim Pembinaan IG Nasional serta Kementerian /Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah (K/L/O/P) terkait untuk meningkatkan dan melindungi produk IG terdaftar.

“Pada tahun 2024, kita mencoba menyusun Peta Jalan IG Nasional, sehingga di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2024-2029, setidaknya kita memiliki arah dengan menyesuaikan rencana teknokraktik dan visi presiden terpilih yang dirangkum dalam Asta Cita,” ungkap Kurniaman 

Kurniaman menyampaikan terima kasih kepada peserta FGD yang telah memberikan waktu dan perhatian, kami yakin ini adalah komitmen kita bersama dalam mendorong IG Indonesia, sehingga membawa manfaat kepada masyarakat serta mendukung pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

"Masukan menjadi penting dalam penyempurnaan draft Peta Jalan IG Nasional karena menjadi acuan strategis dalam pengembangan IG baik ditingkat nasional maupun global," pungkas Kurniaman

Sebagai informasi, dalam kegiatan ini turut hadir Direktur Hak Cipta, dan peserta FGD yang terdiri dari anggota pembinaan IG Nasional, Perwakilan Asosiasi IG Indonesia, Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis, Tim Ahli IG dan PT. Mitra Juang Mandiri. (SGT/DAW)

 



LIPUTAN TERKAIT

Kenali Perbedaan Hak Cipta, Desain Industri, Ekspresi Budaya Tradisional, dan Indikasi Geografis Motif Tenun

Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai Tenun Tabere Siwole menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menegaskan, dalam konteks kekayaan intelektual (KI) terdapat perbedaan mendasar antara hak cipta desain motif, ekspresi budaya tradisional (EBT), dan indikasi geografis, yang masing-masing memiliki karakteristik serta mekanisme pelindungan yang berbeda.

Senin, 12 Januari 2026

Batik Sungai Lemau, Identitas Bengkulu Tengah yang Kini Dilindungi

Dari Kampung Batik Panca Mukti, geliat pembatik mulai terasa sejak 2020 dan terus berkembang hingga sekarang. Batik Sungai Lemau bukan sekadar karya kriya; ia adalah cerita panjang masyarakat Bengkulu Tengah yang dituangkan dalam kain. Motifnya tidak lahir dari khayalan semata, tetapi berasal dari sejarah Kerajaan Sungai Lemau, budaya pesisir, hingga topografi daerah yang unik. Empat unsur wajib Gunung Bungkuk, Aliran Sungai Lemau, Pelepah Kelapa Sawit, dan Batu Andesit adalah keunikan utama yang tidak ditemukan dalam batik daerah lain manapun di Indonesia.

Jumat, 9 Januari 2026

DJKI dan LMKN Bahas Teknis Pengumpulan Data Lagu dan Musik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia membahas teknis pengumpulan data lagu dan musik pada Kamis, 8 Januari 2026, di Gedung DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan harapannya agar Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) dapat menjadi fondasi pengelolaan royalti dan lisensi musik di Indonesia.

Kamis, 8 Januari 2026

Selengkapnya