DJKI Gelar FGD Penguatan Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (KI) menyelenggarakan FGD Penguatan Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) DJKI di Merlynn Park Hotel, Senin, 18 Juli 2022.

Dukungan pengadaan infrastruktur perangkat TIK yang optimal dan perluasan pemanfaatan teknologi informasi sangat dibutuhkan DJKI untuk pelayanan KI online.



“DJKI adalah salah satu instansi yang memberikan pelayanan hukum kepada publik berasaskan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang hakikat asasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mudah, dekat dan efisien,” kata Plh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Anggoro.

Hal ini sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menyatakan perlu adanya reformasi pada pelayanan publik dan percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“DJKI harus menyambut ini dengan mengembangkan ASN yang profesional atau smart ASN yang digaungkan revolusi digital Kemenkumham, dan tentunya ini bermuara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, akuntabel dan terpercaya,” ujar Anggoro.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel dalam pengelolaan perencanaan dan pengadaan TIK, DJKI mengadakan FGD penguatan SBPE TIK selama tiga hari yang terhitung sejak tanggal 18-20 Juli 2022.

“FGD ini untuk mempertimbangkan dalam pengambilan keputusan mengenai perencanaan dan pengadaan TIK DJKI dalam proses penilaian dan evaluasi yang berkaitan dengan pengadaan belanja perangkat TIK,” ungkap Anggoro.



Koordinator Perencanaan Direktorat Teknologi Informasi KI, Sugiarto Narsun menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu untuk proses penilaian dan evaluasi yang berkaitan dengan pengadaan TIK yang diharapkan dapat menghasilkan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan mengenai perencanaan dan pengadaan TIK DJKI.

“Dalam pelaksanaan kegiatan ini, dihadiri sebanyak 55 orang peserta yang terdiri dari peserta DJKI (Direktorat TIKI, Sekretariat DJKI), dari perwakilan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Biro Perencanaan, Pusdatin, UKPBJ, Ditjen AHU, Ditjen Imigrasi) dan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.




TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya