DJKI Gelar Diskusi Kekayaan Intelektual Bersama Paguyuban Asosiasi Penjual Bakso


Jakarta - Sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar sosialisasi terkait kekayaan intelektual (KI) khususnya di bidang merek kepada Paguyuban Asosiasi Penjual Bakso pada Rabu, 7 September 2022 di Aula Kekayaan Intelektual lantai 8, Gedung DJKI.

“Saat ini kami memberikan atensi khusus kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta perorangan dengan memberikan pemahaman KI agar mereka dapat langsung mendaftarkan mereknya,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua.


Kurniaman beranggapan bahwa pendaftaran merek harus terus didukung, Segala jenis usaha perlu mendaftarkan mereknya karena hal ini sangat dibutuhkan agar para pelaku usaha dapat bertumbuh dan siap bersaing di pasar lokal bahkan bisa sampai mendunia. 

Menurutnya, mendaftarkan merek merupakan hal penting karena merek dapat membedakan barang atau jasa yang satu dengan lainnya. Merek juga bisa digunakan sebagai alat promosi, sebagai dasar membangun reputasi serta memberikan jaminan atas mutu produk barang atau jasa, dan sebagai petunjuk asal barang atau jasa agar lebih mudah dikenali konsumen. 

“Dalam mendaftarkan merek, jangan sampai menunggu usaha kita besar dulu baru didaftarkan. Sejak dari awal merintis, harus sudah didaftarkan mereknya karena hal ini menghindari adanya sengketa di kemudian hari,” terang Kurniaman.

Pada kesempatan ini, Tim DJKI juga menjelaskan tata cara mendaftarkan merek secara online dan memberikan pemahaman apabila ada yang tidak dipahami. 

“Yang terpenting dalam mendaftarkan merek harus ingat email dan kata sandi dari akun pendaftaran mereknya karena saat ini segala informasi akan disampaikan melalui akun permohonan merek tersebut, nah itu harus dicek secara berkala. Jangan sampai lupa,” jelasnya. 


Selain itu, Kurniaman bersama Inspektur Wilayah 3 Kemenkumham Iwan Santoso juga menyerahkan tiga sertifikat merek yaitu Mie Keriting Telor 188A, Bakso Kumis Permai dan Bakso Altar si Kumis sebagai tanda bahwa merek tersebut telah dilindungi. (CAN/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

LMKN Cetak Rekor Royalti, DJKI Aktif Dorong Transparansi dan Penguatan Sistem Hak Cipta

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.

Senin, 5 Mei 2025

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

Selengkapnya