DJKI Gelar Bimbingan Teknis Tentang Tata Cara Pendaftaran Banding Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Bimbingan Teknis Tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran, Pemeriksaan serta Penyelesaian Banding Paten berdasarkan Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Komisi Banding Paten pada tanggal 11 sampai 13 Oktober 2021 di The Westin Hotel Jakarta. 

Kegiatan ini bekerjasama dengan Komisi Banding Paten dalam rangka pendalaman sistem pelindungan paten khususnya terkait dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komisi Banding Paten. 

“Kegiatan ini adalah upaya untuk memberikan kepastian hukum guna secara optimal memenuhi kemanfaatan dan rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia,” jelas Razilu saat membuka acara, Senin (11/10/2021). 

Razilu berharap bahwa pemahaman bagi anggota Komisi Banding Paten memahami tata cara, proses serta pengaturan mengenai proses administrasi pendaftaran banding paten sampai proses penyelesaiannya untuk meminimalisir kesalahan dalam proses pemeriksaan dalam suatu Permohonan Banding Paten. 

Merujuk pada undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan dalam berinvestasi yaitu dengan cara mempersingkat prosedur perjanjian, DJKI terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam sistem pelindungan KI khususnya paten yang diharapkan menjadi jalan keluar bagi kesejahteraan masyarakat khususnya pemegang paten dan inventor. 

“Saya mengharapkan partisipasi aktif dari peserta Bimbingan Teknis ini sebagai dukungan dan perhatian yang nyata dalam mewujudkan penguatan sistem pelindungan Paten khususnya terkait Permohonan Banding Paten,” jelas Razilu.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

Selengkapnya