DJKI Gelar Bimbingan Teknis Guna Menguatkan Dasar-Dasar Kekayaan Intelektual Pegawai


Bali - Sebagai upaya meningkatkan profesionalisme para pegawai, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Dasar – Dasar Kekayaan Intelektual (KI) yang dilaksanakan pada tanggal 5 s.d. 8 Juli 2022 bertempat di di Discovery Kartika Plaza Hotel, Bali.

Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini  adalah untuk memberikan bekal kemampuan, kompetensi, dan merupakan perwujudan suatu sistem pembelajaran yang strategis di bidang pengetahuan tentang KI. Selain itu, juga untuk mendukung para pemangku jabatan di bidang KI dalam pengembangan ilmu pengetahuan.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis yang bertindak sebagai Plh. Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kurniaman Telaumbanua mengungkapkan pentingnya KI sebagai tolak ukur perkembangan suatu bangsa. 



“Jika kita ingin melihat suatu negara yang maju, maka salah satu tolak ukurnya adalah bagaimana perkembangan KI di negara tersebut. Ini sangat terbukti dari berbagai penelitian bahwa negara yang memiliki pendaftaran KI itu sangat paralel dengan kemajuan negara tersebut. Contohnya Amerika Serikat, Korea dan Jepang yang memiliki banyak KI, khususnya paten,” tutur Kurniaman.

“Bapak Presiden Jokowi menyatakan pembangunan ekonomi kreatif berbasis KI adalah poros baru perekonomian Indonesia. Oleh karena itu peran calon analis KI yang hadir pada kegiatan ini sangat penting agar dapat memberikan analisa yang baik dan memberikan masukan pada tataran pimpinan demi kemajuan KI di Indonesia,” lanjutnya.

Dalam kegiatan ini, Sekretaris DJKI Sucipto  menyatakan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini merupakan salah satu bentuk langkah dalam mewujudkan sistem pembelajaran yang strategis karena fungsinya yang sentral dalam mendukung kemampuan efektivitas kerja untuk mencapai tujuan dan pengembangan ilmu bagi para peserta.



“JFT analis KI diperuntukkan untuk semua pegawai sesuai ketentuan yang ada, yaitu berdasarkan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2022,” tutur Sucipto.

Sucipto juga mengutarakan pentingnya kesadaran para peserta yang hadir untuk melaksanakan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“ASN memiliki tiga kewajiban yang harus dilaksanakan. Pertama, ASN harus menjadi yang Profesional. Kedua, setiap ASN harus memiliki integritas yang tinggi kepada negara, serta memiliki etos kerja yang baik untuk bertanggung jawab atas setiap tugas yang diberikan. Ketiga ASN wajib memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai paling sedikit (minimum) 20 (dua puluh) jam pelajaran 3 dalam 1 (satu) tahun,” jelas Sucipto.

Pada kesempatan yang sama,  Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengingatkan para calon analis KI yang hadir agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi JFT analis KI.



“Sebagai JFT analis KI, terdapat lima tugas dan fungsi yang perlu diketahui dan  dilaksanakan, yaitu perencanaan layanan KI;  pengelolaan permohonan layanan KI;  pemberdayaan KI; penyelesaian sengketa KI; evaluasi dan pemantauan layanan KI; dan rekomendasi tindak lanjut layanan KI,” ujar Anggiat.

Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan  dapat memberikan semangat dan motivasi bagi para pegawai lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya  DJKI bekerja lebih keras, cerdas, dan ikhlas berlandaskan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dalam mewujudkan seluruh target capaian kinerja yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini diikuti  55 (lima puluh lima) orang yang diantaranya terdapat  Calon Analis KI, Penyidik Pegawai Negeri Sipil KI, Kepala Sub Bidang KI di lingkungan Kantor Pusat dan Wilayah. Dalam kegiatan ini, turut menjadi narasumber perwakilan Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan para ahli di bidang KI. (yun/syl)




TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya