Jakarta - Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.
“Terdapat hak inklusif dalam KIK karena mengikutsertakan orang lain atau komunitas lain yang berniat baik dalam melestarikannya dan memegang hak tersebut secara bersama–sama,” ujar Kepala Pusat Studi Hukum Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Miranda Risang Ayu Palar.
Hal tersebut disampaikannya pada rapat audiensi Pusat Studi Regulasi dan Aplikasi KI Fakultas Hukum UNPAD dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 10 Januari 2024 di Ruang Rapat Direktur Jenderal KI.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan kerja sama lebih lanjut dalam hal pemanfaatan nilai KIK. Adapun nilai KIK sendiri terbagi menjadi dua yaitu nilai ekonomi dan non ekonomi.
KIK yang memiliki nilai ekonomi bersifat komodikatif seperti halnya kerajinan tangan yang menjadi ciri khas kelompok masyarakat tertentu yang sudah dikemas dengan baik sehingga memiliki nilai jual.
Adapun yang non-komodikatif biasanya bersifat magis religius yang dianut oleh kelompok masyarakat tertentu seperti Ritual Rambu Solo milik masyarakat Toraja Sulawesi Selatan sehingga memiliki nilai moral dan identitas suatu kelompok.
Pemanfaatan nilai KI baik yang bersifat ekonomi dan non ekonomi merupakan hal penting sehingga diperlukan kolaborasi yang baik antara DJKI, UNPAD serta Kementerian dan Lembaga dalam menyusun mekanisme permohonan peroleh izin pemanfaatan KIK.
“KIK milik Indonesia sangat berpotensi untuk mendunia sehingga perlu implementasi pemanfaatan KIK yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang KIK,” kata Direktur Jenderal KI Min Usihen.
Kedepannya, DJKI akan memperkuat database KIK sehingga mampu membangun mekanisme permohonan persetujuan pemanfaatan KIK secara daring terintegrasi. Dengan demikian Min berharap agar koordinasi antara DJKI dan UNPAD terus berlanjut sehingga pemanfaatan KIK di Indonesia dapat dilakukan dengan maksimal (CAN/AMH).
Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.
Rabu, 28 Mei 2025
Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.
Senin, 26 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.
Selasa, 6 Mei 2025
Senin, 16 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025