DJKI Gandeng PMN untuk Peningkatan Kompetensi Mediasi dalam Penanganan Kasus KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Peningkatan Kompetensi Tata Cara Pelaksanaan Mediasi Sengketa pada Senin, 28 Oktober 2024, di Gran Melia Hotel, Jakarta Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dalam menyelesaikan sengketa kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.

“KI saat ini menjadi salah satu isu strategis dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, baik dari tingkat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Perusahaan Startup, hingga perusahaan yang sudah berada pada level unicorn, seperti e-commerce besar di Indonesia, antara lain Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan lain-lain,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ratna P. Mulya dalam sambutannya.

“Hal ini dikarenakan, selain memberikan pelindungan dalam bentuk hak eksklusif bagi para pemegang atau pemilik KI dalam menggunakan dan memberikan izin kepada pihak lain untuk tujuan komersial, para pemilik KI juga harus menghadapi tantangan yang berkaitan dengan tren pelanggaran dan tindak pidana KI, baik di pasar fisik maupun pasar daring,” lanjutnya.

Dalam penanganan kasus pelanggaran KI, selain melalui jalur pengadilan, dapat dilakukan juga Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), yaitu mediasi. Hal ini sejalan dengan amanah (UU) KI di mana mediasi wajib dilaksanakan guna penyelesaian sengketa sebelum gugatan naik ke pengadilan. 

Oleh sebab itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI, sebagai penegak hukum di bidang KI harus dilengkapi dengan kemampuan yang baik secara kuantitas dan kualitas, salah satunya dalam melakukan mediasi.

“Peningkatan kompetensi tata cara pelaksanaan mediasi sengketa sebagai hasil kerja sama antara DJKI dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN) ini menjadi sangat penting untuk membantu masyarakat, khususnya pemilik atau pemegang KI dalam memperoleh rasa keadilan ada setiap kasus-kasus pelanggaran KI yang mereka hadapi,” tutur Mulya.

Saat ini, DJKI telah memiliki 37 mediator tersertifikasi 9 pegawai tersertifikasi pada tahun 2018 bekerja sama dengan PMD, dan 28 pegawai tersertifikasi tahun 2021 bekerja sama dengan Pusat Pelatihan Pengembangan Pendayagunaan Mediasi (P4M).Melalui kegiatan ini DJKI ingin memperbanyak mediator tersertifikasi di Kantor Wilayah untuk mengoptimalisasikan penanganan pelanggaran KI di wilayah.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir pada kegiatan ini, baik yang berasal dari Kantor Wilayah maupun dari pihak DJKI.

“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan pegawai dalam melakukan penyelesaian sengketa alternatif mediasi sehingga DJKI dapat menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal,” pungkas Anggoro.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Selengkapnya