DJKI Gali Potensi KIK di Tidore Kepulauan


Maluku Utara - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara melakukan pendampingan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) dan penyusunan peta potensi KIK di wilayah Tidore Kepulauan pada Selasa, 15 Maret 2022.

Kegiatan ini merupakan implementasi salah satu program unggulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk DJKI, yaitu Menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai Pendukung Pemulihan Ekonomi Nasional serta Pendorong Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Budaya.

"Indonesia memiliki KIK yang sangat beragam. Untuk itu, upaya pembangunan Pusat Data Nasional KIK bertujuan agar inventarisasi data KIK dapat digunakan untuk melakukan pemetaan potensi ekonomi kreatif di daerah," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu.

Hingga saat ini Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah mendaftarkan 26 KIK ke DJKI yang terdiri dari 21 ekspresi budaya dan 5 (lima) sumber daya genetik. Adapun terdapat 20 KIK yang telah memperoleh sertifikat.

"Dengan dilakukannya pemetaan KIK di wilayah Tidore diharapkan dapat menghindari potensi tumpang tindih terhadap kepemilikan KIK. Sehingga ke depan dapat menjadi aset dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional, khususnya di Tidore," pungkas Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI Daulat P. Silitonga.

Sebagai informasi, pada acara juga diselenggarakan penyerahan surat pencatatan KIK kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Adapun surat pencatatan tersebut diserahkan atas 5 (lima) sumber daya genetik, yaitu Sukun Maitara, Bawang Merah Topo, Pala Tidore 1, Sayur Lilin, Jeruk Sabalaka Topo. 

Selain itu, surat pencatatan turut diserahkan atas 6 (enam) ekspresi budaya tradisional, antara lain Daga Sone, Paka Den, Dawaro, Ziarah Kubur dengan Daun Pandan, dan Liyan. (SYL/CAN)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya