DJKI Evaluasi Layanan Permohonan Merek di Provinsi Lampung

Bandar Lampung - Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan kegiatan Evaluasi Layanan Permohonan Pendaftaran Merek.

Dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung melakukan diskusi terkait kendala dan harapan kepada DJKI agar dapat meningkatkan pengajuan permohonan Merek dan Indikasi Geografis.

Tak hanya itu, DJKI juga melakukan penyerahan sertifikat merek untuk para UMKM di Provinsi Lampung. Acara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Danan Purnomo dan dilanjutkan dengan sambutan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli.

"Kanwil melalui Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, saya harap dapat memberikan pemahaman melalui sosialisasi atau workshop kepada pelaku usaha untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki," ujar Nofli dalam sambutannya.

"DJKI berharap UMKM dapat menjadi penyelamat ekonomi negara di masa pandemi, maka mereka harus didorong untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki agar mendapatkan nilai ekonomi dan pelindungan hukum sehingga UMKM dan pelaku usaha lainnya bisa meningkatkan bisnisnya di tingkat internasional dengan kemudahan yang diberikan oleh DJKI," imbuhnya.

Nofli juga menambahkan bahwa UMKM dan pelaku usaha lainnya dapat memanfaatkan Madrid Protokol untuk mendaftarkan merek di luar negeri. Pelaku usaha tidak perlu mendaftarkan merek dengan datang ke negara tujuan, namun cukup dengan ke kantor DJKI, maka DJKI akan meneruskan ke negara yang ingin dituju.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ignatius Mangantar Tua memberikan gambaran yang jelas mengenai langkah - langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan permohonan merek dan berharap DJKI dapat memberikan dukungan penuh kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung.

Sebagai catatan, permohonan merek merupakan yang tertinggi di antara permohonan kekayaan intelektual lainnya di Indonesia. Pada 2020 saja, permohonan merek mencapai 89.680 dibandingkan permohonan lainnya misalnya paten hanya mencapai 10.469 pengajuan. Khusus untuk UMKM, permohonan merek di tahun lalu tercatat sebanyak 10.529 pendaftaran.

Saat ini, calon pemohon merek dimudahkan dengan pendaftaran online yang dapat dilakukan di website merek.dgip.go.id. Dengan begitu, permohonan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja oleh pemohon.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

Selengkapnya