Tangerang Selatan - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Goes To School pada Senin, 7 Oktober 2024, di SMK Triguna Utama, Tangerang Selatan.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen DJKI dalam memberikan pemahaman dasar mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektual (KI) sejak dini serta untuk menciptakan generasi muda yang sadar akan KI.
“Dalam kesempatan ini, kami ingin menanamkan pemahaman terkait KI kepada para siswa sehingga para siswa dapat lebih paham terkait dengan apa itu KI. Hal ini menjadi penting karena dari sekolah kejuruan lahir insan-insan kreatif dan inovatif yang kemudian dari hasil karyanya bisa menumbuhkan aset perekonomian nasional kita,” ujar Muh. Fandhi Fanani yang merupakan salah satu RuKI.
Dia juga mengimbau kepada para siswa untuk mendaftarkan karyanya agar tidak diklaim orang lain. Selain itu, dengan diberikannya pemahaman terkait KI, harapannya para siswa dapat saling menghargai atas karya orang lain.
“Maka dari itu, jika nantinya adik-adik memiliki sebuah karya, segera daftarkan dan lindungi karya adik-adik di DJKI Kemenkumham,” ucap Fandhi.
Di sisi yang sama, Kepala SMK Triguna Utama Syamsu Rizal menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan ini sangat penting diketahui dan dipahami, terutama bagi para siswa yang bergelut di bidang Desain Komunikasi Visual (DKV).
“Di zaman yang semakin maju ini dan di era perkembangan teknologi yang semakin pesat, informasi dan komunikasi tidak mengenal batas waktu dan tempat, kemampuan dalam menciptakan karya-karya baru perlu dihargai dan dilindungi, karena dengan cara itulah kita dapat memberikan penghargaan kepada para pencipta, inovator, dan kreator,” tutur Syamsu.
Dia juga menyampaikan bahwa para siswa harus memahami betapa pentingnya menghargai karya dan ide orang lain. Dengan menghargai KI, mereka turut serta mendukung perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya secara sehat dan bijak.
"Jangan sampai kalian melakukan pelanggaran terhadap hak-hak orang lain, seperti menyalin atau memperbanyak karya tanpa izin, karena hal tersebut dapat merugikan pihak yang menciptakan karya tersebut," ujar Syamsu Rijal selaku Kepala SMK Triguna Utama.
“Melalui penyuluhan ini, harapannya kalian dapat memahami lebih dalam tentang apa itu KI, bagaimana cara melindungi karya-karya kalian sendiri di masa depan, serta bagaimana kalian harus bersikap terhadap karya orang lain,” pungkas Syamsu.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI membahas permohonan penutupan 99 situs yang dilaporkan oleh Motion Picture Association (MPA), sebuah asosiasi internasional yang mewakili pemegang hak cipta di bidang perfilman dan konten audiovisual, dalam Rapat Verifikasi Penutupan Situs yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Ahmad Rifadi pada Jumat, 23 Januari 2026. Melalui rapat tersebut, DJKI kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak cipta di ruang digital.
Jumat, 23 Januari 2026
Di tengah ekosistem kreatif digital yang bergerak serba cepat, waktu menjadi faktor krusial bagi para pencipta. Karya dapat dipublikasikan dan tersebar luas hanya dalam hitungan detik, sering kali lebih cepat dibanding proses administratif yang menyertainya. Kondisi ini menuntut sistem pelindungan hak cipta yang mampu mengikuti ritme produksi dan distribusi karya di era digital.
Jumat, 23 Januari 2026
Memahami Kekayaan Intelektual (KI) menjadi langkah penting dalam memulai usaha maupun menciptakan sebuah karya. Pengetahuan tentang KI membantu masyarakat melindungi ide, inovasi, dan karya secara hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi. Untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadirkan platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII).
Jumat, 23 Januari 2026