Tangerang Selatan - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Goes To School pada Senin, 7 Oktober 2024, di SMK Triguna Utama, Tangerang Selatan.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen DJKI dalam memberikan pemahaman dasar mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektual (KI) sejak dini serta untuk menciptakan generasi muda yang sadar akan KI.
“Dalam kesempatan ini, kami ingin menanamkan pemahaman terkait KI kepada para siswa sehingga para siswa dapat lebih paham terkait dengan apa itu KI. Hal ini menjadi penting karena dari sekolah kejuruan lahir insan-insan kreatif dan inovatif yang kemudian dari hasil karyanya bisa menumbuhkan aset perekonomian nasional kita,” ujar Muh. Fandhi Fanani yang merupakan salah satu RuKI.
Dia juga mengimbau kepada para siswa untuk mendaftarkan karyanya agar tidak diklaim orang lain. Selain itu, dengan diberikannya pemahaman terkait KI, harapannya para siswa dapat saling menghargai atas karya orang lain.
“Maka dari itu, jika nantinya adik-adik memiliki sebuah karya, segera daftarkan dan lindungi karya adik-adik di DJKI Kemenkumham,” ucap Fandhi.
Di sisi yang sama, Kepala SMK Triguna Utama Syamsu Rizal menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan ini sangat penting diketahui dan dipahami, terutama bagi para siswa yang bergelut di bidang Desain Komunikasi Visual (DKV).
“Di zaman yang semakin maju ini dan di era perkembangan teknologi yang semakin pesat, informasi dan komunikasi tidak mengenal batas waktu dan tempat, kemampuan dalam menciptakan karya-karya baru perlu dihargai dan dilindungi, karena dengan cara itulah kita dapat memberikan penghargaan kepada para pencipta, inovator, dan kreator,” tutur Syamsu.
Dia juga menyampaikan bahwa para siswa harus memahami betapa pentingnya menghargai karya dan ide orang lain. Dengan menghargai KI, mereka turut serta mendukung perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya secara sehat dan bijak.
"Jangan sampai kalian melakukan pelanggaran terhadap hak-hak orang lain, seperti menyalin atau memperbanyak karya tanpa izin, karena hal tersebut dapat merugikan pihak yang menciptakan karya tersebut," ujar Syamsu Rijal selaku Kepala SMK Triguna Utama.
“Melalui penyuluhan ini, harapannya kalian dapat memahami lebih dalam tentang apa itu KI, bagaimana cara melindungi karya-karya kalian sendiri di masa depan, serta bagaimana kalian harus bersikap terhadap karya orang lain,” pungkas Syamsu.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025