Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka layanan konsultasi merek untuk para pengunjung pameran Sampoerna Festival Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) 2024 di Atrium Sampoerna Strategic Square, Jakarta pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Ketua Tim Kerja Diseminasi dan Promosi Erni Purnamasari menyampaikan, kegiatan ini merupakan suatu bentuk upaya DJKI memberikan dukungan untuk pertumbuhan dan pengembangan produk lokal yang dihasilkan oleh UMKM di Indonesia.
“Kegiatan ini akan dilaksanakan dari tanggal 20 s.d. 23 Agustus 2024 dan diikuti kurang lebih 150 pelaku UMKM baik dari dalam maupun luar Jabodetabek. Harapannya, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya para pelaku usaha akan pentingnya melindungi merek yang mereka miliki melalui pendaftaran ke DJKI,” ujar Erni.
Tidak hanya menyediakan layanan konsultasi, bersama timnya, Erni berkeliling ke para peserta pameran untuk mendata dan memberikan sosialisasi tentang pendaftaran merek. Menurutnya, masih ada sebagian dari para pelaku usaha yang belum melindungi mereknya, sehingga pihaknya menyarankan untuk memanfaatkan layanan yang telah disiapkan.
“Kami sampaikan kepada para peserta baik yang belum mendaftarkan mereknya ataupun yang memiliki kendala pada permohonannya untuk datang pada meja layanan DJKI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Beberapa dari para peserta pameran sudah ada yang paham dan mendaftarkan mereknya, sebagian belum. Kami siap menjawab pertanyaan - pertanyaan terkait Kekayaan Intelektual, khususnya tentang merek,” tutur Erni.
Selanjutnya, Erni juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk terus mempertahankan kualitas produknya selain mendaftarkan mereknya, sehingga dengan konsistensinya diharapkan dapat menembus pasar internasional.
Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Khairi salah satu pengunjung meja layanan konsultasi mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh DJKI. Pihaknya merasa terbantu dengan informasi yang disampaikan oleh petugas layanan.
“Saya merasa sangat terbantu dengan adanya layanan ini. Saya kira ketika memulai usaha, merek bukan merupakan hal utama, yang terpenting adalah produk dan promosi saja, tetapi ternyata justru melindungi merek ini adalah yang harusnya pertama kali dilakukan,” ungkap Khairi.
“Terima kasih kepada DJKI atas usaha yang dilakukan. Mungkin lebih diperbanyak lagi acara - acara seperti ini, sehingga kami para pelaku UMKM dan industri kreatif ini dapat mengembangkan kreativitas dengan rasa aman,” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menerima penghargaan dari Sampoerna Strategic atas peran sertanya menjadi mitra dalam memberikan dukungan kepada UMKM sebagai penggerak ekonomi nasional.
“Dalam upaya mendorong daya saing UMKM dan produk lokal Indonesia, DJKI tidak dapat bekerja sendiri. Kami membutuhkan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan di bidang KI. Oleh sebab itu, kami mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin selama ini dengan berbagai pihak, semoga dapat mewujudkan sistem KI di Indonesia,” pungkas Kurniaman. (daw/dit)
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025