DJKI Dukung Pemprov Jatim Bangun Klinik KI di Lima Bakorwil Jatim

Surabaya - Setelah sukses menggelar Seminar Keliling Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Bali, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) kembali menyelenggarakan kegiatan serupa bertempat di Shangri-La Hotel Surabaya pada tanggal 27 s.d. 28 September 2021. Kegiatan ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman KI kepada masyarakat  dalam membangun suatu bisnis yang kompetitif.  

Kegiatan yang juga melibatkan Kantor Wilayah Kemenkumham dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur ini dilatarbelakangi oleh kontribusi UKM dan Koperasi terhadap  Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebanyak 57,25% sehingga dapat dikatakan bahwa UKM dan Koperasi dianggap sebagai “tulang punggung” perekonomian Jawa Timur. 

“Adalah sebuah langkah yang keliru jika pelindungan KI baru diurus ketika bisnis sudah mulai tumbuh besar. Akibatnya, aset-aset penting perusahaan menjadi tidak terlindungi dari pembajakan pihak-pihak tak berwenang,” tegas Krismono, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur dalam sambutannya, pada Senin (27/9/2021).  

Dengan demikian, pada kesempatan yang sama dilaksanakan juga peluncuran Klinik KI Jawa Timur yang berlokasi di East Java Super Corridor (EJSC) di 5 (lima) Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) yaitu Madiun, Bojonegoro, Malang, Pamekasan dan Jember yang diresmikan secara langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. 

“Klinik KI ini menjadi sangat bermanfaat karena menyadari bahwa nilai tambah perekonomian Jawa Timur bukan lagi sumber daya alam (SDA) melainkan sumber daya manusia (SDM),” ungkap Emil.  

Emil juga menjelaskan tujuan diadakannya Klinik KI di 5 Bakorwil Jawa Timur yaitu untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam berkonsultasi terkait KI agar masyarakat setempat dapat melindung KI nya dan terus meningkatkan bisnisnya agar terus dapat meningkatkan ekonomi bukan hanya kekayaan alam per kapita melainkan kekayaan intelektual per kapita. 

Di samping itu, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Daulat P. Silitonga memiliki pendapat yang sama bahwa Klinik KI di Jawa Timur akan mempermudah masyarakat dalam melindungi KI miliknya dimana hal ini memiliki tujuan untuk membantu masyarakat dalam proses pengajuan permohonan pendaftaran mau pencatatan KI.  

“Sebagaimana kita ketahui jika suatu negara ingin maju, maka KI di negara tersebut harus dikedepankan, itulah pentingnya mengapa masyarakat harus sadar akan pentingnya pelindungan KI dan tentunya Klinik KI di 5 Bakorwil Jawa Timur akan sangat bermanfaat,” tutup Daulat.  


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya