Bandung – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Razilu, melakukan audiensi ke Rumah Batik Komar pada Kamis, 14 Februari 2025. Kunjungan ini menegaskan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi industri batik. Dalam kunjungan ini, DJKI juga melihat langsung bagaimana Batik Komar telah mengelola berbagai aspek KI, termasuk paten, merek, dan hak cipta sebagai bagian dari strategi komersialisasi dan pelestarian budaya.
Wakil Pemilik Usaha Batik Komar, Nouval Karim, menyambut baik kunjungan ini sebagai bentuk silaturahmi dan diskusi pengembangan KI. “Batik bukan hanya warisan budaya, tetapi juga merupakan kekayaan intelektual yang besar dan harus dilindungi agar tetap bisa dinikmati di masa mendatang. Kami percaya bahwa kolaborasi antara industri, pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keberlanjutan industri batik,” ujarnya.
Batik Komar telah berhasil menembus pasar global dengan ekspor ke seluruh benua. Selain itu, Batik Komar juga aktif dalam edukasi batik dengan peserta sekitar 1.000 peserta setiap bulan, termasuk institusi pendidikan, komunitas, dan keluarga. Program edukasi ini mencakup praktik dasar membatik hingga kelas profesional yang memungkinkan peserta lebih mendalami seni batik secara teknis dan bisnis.
Razilu mengapresiasi inovasi Batik Komar, khususnya batik pendulum yang dikenal eksklusif. “Pak Komar tidak hanya menghasilkan satu jenis KI, tetapi juga memiliki paten, merek, dan hak cipta. Ini luar biasa karena tidak hanya berfokus pada produksi, tetapi juga turut mengedukasi masyarakat serta melakukan utilisasi KI untuk komersialisasi yang berdampak positif bagi lingkungan,” kata Razilu.
Dalam kunjungan ini, DJKI juga meninjau langsung kawasan berbasis KI yang dikembangkan Batik Komar. Razilu menekankan pentingnya melihat langsung praktik pemanfaatan KI dalam industri kreatif guna mendorong peningkatan nilai tambah bagi para pelaku usaha di sektor batik.
Sebagai bagian dari komitmen pelindungan KI, kunjungan ini juga diwarnai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DJKI dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Prof. Dr. H. Agus Rahayu, M.P. sebagai Wakil Rektor Bidang Inovasi, Kebudayaan, dan Sistem Informasi turut hadir dalam penandatanganan ini. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran akan pentingnya pelindungan KI bagi karya-karya yang dihasilkan dari kegiatan pendidikan, penelitian, dan pelatihan.
DJKI terus mendorong industri kreatif untuk memanfaatkan sistem KI sebagai alat pelindungan dan strategi bisnis. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan industri seperti yang dilakukan Batik Komar, diharapkan pelindungan KI di sektor batik semakin kuat, sehingga warisan budaya ini tetap lestari dan memiliki daya saing tinggi di pasar global.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu mendorong perguruan tinggi di Yogyakarta untuk aktif mengelola dan mendaftarkan paten atas hasil riset dan inovasinya. Hal ini disampaikan dalam Kuliah Umum bertajuk “Edukasi Kekayaan Intelektual: Strategi Merancang Luaran Riset Inovasi Menjadi Paten” di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga, Rabu, 2 Juli 2025.
Rabu, 2 Juli 2025
DJKI tanda tangani perjanjian kerja sama dengan empat perguruan tinggi di DI Yogyakarta pada Rabu, 2 Juli 2025. Perjanjian kerja sama yang digelar di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini terkait dengan "Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual".
Rabu, 2 Juli 2025
Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) menggelar rapat pleno pada Selasa, 1 Juli 2025, bertempat di Toeti Roosseno Plaza, Jakarta Selatan. Agenda rapat membahas pemeriksaan terkait konsultan kekayaan intelektual (KI). Rapat ini dipimpin langsung oleh ketua MPKKI Razilu dan diikuti oleh para anggota MPKKI untuk menindaklanjuti proses pengawasan konsultan KI sesuai prosedur yang berlaku dan dilaksanakan secara hybrid online dan offline.
Selasa, 1 Juli 2025
Rabu, 2 Juli 2025
Rabu, 2 Juli 2025
Selasa, 1 Juli 2025