DJKI Dukung LMKN Tetap Kumpulkan Royalti selama Pandemi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendukung  Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk tetap menjalankan tugas bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam mengumpulkan royalti di tengah masa pandemi COVID-19. Hal itu disampaikan Direktur Hak Cipta Agus Pardede dalam Halal Bihalal DJKI bersama LMKN dan LMK pada Kamis, 11 Juni melalui aplikasi Zoom.

"Kami dari DJKI mengadakan halal bihalal ini untuk memfasilitasi terjaminnya silaturahmi antara kita semua agar kita tetap bisa menjalankan fungsi dan tugas meski saat ini tengah dalam transisi ke kebiasaan baru," ujar Agus dalam sambutannya.

Seperti diketahui, LMKN adalah lembaga yang berfungsi untuk melakukan koordinasi dan mengawasi pengumpulan royalti oleh LMK di bawahnya. Tempat-tempat umum atau kegiatan yang menggunakan musik seperti kafe, karaoke, dan pentas seni nantinya harus membayar royalti yang diatur oleh lembaga ini.

LMKM selama 1,5 tahun dalam perjalanannya sudah melaksanakan produk-produk di bidang hukum yang mendasari dan melandasi pekerjaan LMKN menyangkut HKI permusikan, dan di bidang IT bersama dengan DJKI akan membangun database yang dapat mendukung kinerja kita ke depannya. Termasuk pada masa pandemi saat ini mengakibatkan bukan hanya masalah kesehatan saja namun juga berdampak terhambatnya segi ekonomi. Untuk itu ia menghimbau, untuk bersama-sama memecahkan masalah seperti pengumpulan royalti agar diupayakan semaksimal mungkin bagi pencipta maupun yang terkait dapat mendapatkannya.

“Selaku ketua LMKN jika ada kekurangan dalam evaluasi kinerja itu akan menjadi tanggung jawab kami, kami sudah maksimal untuk selalu menghadirkan solusi di segala keterbatasan. Dan terimakasih kepada rekan-rekan LMK yang telah mendukung sepenuhnya juga kepada DJKI yang sudah banyak memfasilitasi” Ketua LMKN Yurod Saleh dalam kesempatan yang sama.

Kegiatah Halal Bi Halal ini bertujuan untuk membahas konsep dalam mendukung permasalah program kerja, distribusi, transparansi royalti, lisensi, biaya operasional dengan cost sharing yang akan dibahas lebih lanjut pada sesi berikutnya.

Sebagai catatan, DJKI bersama LMKN dan LMK senantiasa melakukan berbagai langkah koordinasi yang positif untuk menghimpun dan mendistribusikan hak-hak para pemilik hak cipta maupun hak terkait juga termasuk masalah lisensi demi mengukur, menghimpun dan menyalurkannya. Untuk itu, saran dan pendapat yang sifatnya konstruktif/membangun sangat diperlukan guna menetapkan rencana strategis permusikan kedepannya.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya