DJKI Dukung Gerakan Nasional #BanggaBuatanIndonesia untuk UMKM

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diwakili oleh Dede Mia Yusanti, Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang dan Daulat P. Silitonga, Direktur Kerja Sama menghadiri acara Kunjungan Kerja Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pada Selasa (7/7/2020).

“Dukungan DJKI untuk UMKM di sini kami beri diskon 27 persen untuk merek, paten 28 persen, paten sederhana 25 persen, desain industri 31 persen, HC 50 persen,” ujar Dirjen KI Freddy Haris pada kesempatan yang berbeda.

Acara ini adalah kelanjutan dari rapat pembahasan melalui Zoom yang membahas tentang dukungan penuh oleh kementerian dan lembaga terhadap gerakan nasional #BanggaBuatanIndonesia yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Mei 2020 melalui telekonferensi dari Istana Merdeka Jakarta.

Gerakan ini merupakan wujud dukungan pemerintah dan kerjasama dalam wadah digital untuk usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Indonesia yang saat ini tengah terdampak pandemi Covid-19.

“Mari kita jadikan UMKM tuan rumah di negeri sendiri dan tuan rumah yang bermatabat, berdikari dan inovatif, kita jangan pernah merasa kita ini negara yang tidak maju,” ajak Menkomarves, Luhut B. Pandjaitan.

DJKI Kemenkumham merupakan salah satu kementerian pendukung gerakan #BanggaBuatanIndonesia,  di mana DJKI memberikan kemudahan pendaftaran merek, hak cipta, desain industri dan paten yang dimiliki oleh pelaku UMKM melalui tautan banggabuatanindonesia.dgip.go.id.

DJKI berusaha memberikan kemudahan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) secara online agar para pelaku UMKM dapat mengakses dan mendaftarkan KI yang dimiliki terutama untuk merek dan desain mereka.

Selain kemudahan pendaftaran, DJKI juga memberikan insentif untuk para pelaku UMKM, yaitu dengan memberikan tarif permohonan yang lebih rendah dan terjangkau. Tarif pendaftaran KI oleh UMKM ini disertai dengan melampirkan surat keterangan UMKM dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Dinas terkait untuk pelaku UMKM yang bertempat di luar Jabodetabek.

Saat ini pendaftaran KI dari pelaku UMKM pada tahun 2020 sudah mencapai 2.924 untuk pendaftaran merek, 156 pendaftaran desain industri, 731 pendaftaran paten dan 7479 pencatatan hak cipta. Data statistik ini menunjukkan bahwa pelaku UMKM semakin memiliki kesadaran untuk melindungi KI mereka, terutama pada bidang hak cipta dan merek yang mereka miliki.

Khusus di masa pandemi, DJKI telah meluncurkan Loket Virtual (Lokvid) yang dapat diakses masyarakat di loketvirtual.dgip.go.id. Loket ini tidak hanya memudahkan pelayanan masyarakat tetapi juga mengurangi pungutan liar dan sekaligus menaikkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya