DJKI Dorong Peran Serta Para Pemangku Kepentingan Kalsel Melalui MIC

Banjarmasin - Membicarakan Kekayaan Intelektual (KI) pada suatu daerah, tentu saja tidak pernah lepas dari peran serta pemangku kepentingan untuk dapat mendorong pemanfaatannya secara maksimal.

“Mengenai aspek kolaborasi tadi, ternyata KI ini hanya ada bagian hulu, masih memerlukan proses yang panjang dan keterlibatan semua pihak terkait,” ujar Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi (RB) Iwan Kurniawan.

Hal tersebut disampaikan melalui acara pembukaan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak di Galaxy Hotel Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Senin, 4 Juli 2022.

Menurut Iwan, kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan sangat diperlukan agar karya - karya masyarakat, khususnya di Kalsel tidak hanya berhenti pada proses pencatatan atau pendaftaran saja, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutannya agar masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraannya melalui pemanfaatan nilai ekonomi dari KI yang dimiliki.

“Mari kita bantu para pemegang hak atas KI untuk dapat mewujudkan cita-citanya memperoleh nilai tambah untuk hak atas KI miliknya,” seru Iwan.

Selain itu, Iwan juga mengajak para pemerintah daerah di Kalsel yang memiliki banyak potensi indikasi geografis (IG) agar mendorong pemanfaatan KI tersebut untuk meningkatkan roda perekonomian di daerahnya, salah satunya dengan mendaftarkan satu merek yang dapat digunakan secara bersama-sama oleh masyarakat di daerah tersebut.



Oleh sebab itu, melalui MIC di Bumi Lambung Mangkurat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalsel ini diharapkan dapat mewujudkan hal tersebut.

“Melalui MIC ini, lebih membumikan lagi terkait dengan kepedulian kita para birokrat tentang bagaimana menggerakkan pemerintah daerah terutama kabupaten dan kota agar masyarakatnya peduli mendaftarkan karyanya, sehingga jangan sampai kekayaan kita yang memiliki nilai komoditi ekspor diakui oleh wilayah lain,” harap Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan MIC yang tengah diselenggarakan di Kalsel ini.



Menurutnya kegiatan ini dapat memberikan wawasan lebih untuk para pemangku kepentingan di daerahnya dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dan pendampingan terkait pelindungan KI.

“Sosialisasi yang dilaksanakan hari ini, saya harap akan memantapkan kolaborasi positif dalam upaya memberikan pelindungan dan mendorong kemajuan KI di Kalsel,” ungkap pria yang juga dikenal sebagai Paman Birin ini.

“Kami akan terus mendukung upaya besar ini sebagai langkah mewujudkan Kalsel maju,” pungkasnya. (daw/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya