DJKI Dorong Peran Serta Para Pemangku Kepentingan Kalsel Melalui MIC

Banjarmasin - Membicarakan Kekayaan Intelektual (KI) pada suatu daerah, tentu saja tidak pernah lepas dari peran serta pemangku kepentingan untuk dapat mendorong pemanfaatannya secara maksimal.

“Mengenai aspek kolaborasi tadi, ternyata KI ini hanya ada bagian hulu, masih memerlukan proses yang panjang dan keterlibatan semua pihak terkait,” ujar Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi (RB) Iwan Kurniawan.

Hal tersebut disampaikan melalui acara pembukaan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak di Galaxy Hotel Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Senin, 4 Juli 2022.

Menurut Iwan, kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan sangat diperlukan agar karya - karya masyarakat, khususnya di Kalsel tidak hanya berhenti pada proses pencatatan atau pendaftaran saja, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutannya agar masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraannya melalui pemanfaatan nilai ekonomi dari KI yang dimiliki.

“Mari kita bantu para pemegang hak atas KI untuk dapat mewujudkan cita-citanya memperoleh nilai tambah untuk hak atas KI miliknya,” seru Iwan.

Selain itu, Iwan juga mengajak para pemerintah daerah di Kalsel yang memiliki banyak potensi indikasi geografis (IG) agar mendorong pemanfaatan KI tersebut untuk meningkatkan roda perekonomian di daerahnya, salah satunya dengan mendaftarkan satu merek yang dapat digunakan secara bersama-sama oleh masyarakat di daerah tersebut.



Oleh sebab itu, melalui MIC di Bumi Lambung Mangkurat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalsel ini diharapkan dapat mewujudkan hal tersebut.

“Melalui MIC ini, lebih membumikan lagi terkait dengan kepedulian kita para birokrat tentang bagaimana menggerakkan pemerintah daerah terutama kabupaten dan kota agar masyarakatnya peduli mendaftarkan karyanya, sehingga jangan sampai kekayaan kita yang memiliki nilai komoditi ekspor diakui oleh wilayah lain,” harap Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan MIC yang tengah diselenggarakan di Kalsel ini.



Menurutnya kegiatan ini dapat memberikan wawasan lebih untuk para pemangku kepentingan di daerahnya dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dan pendampingan terkait pelindungan KI.

“Sosialisasi yang dilaksanakan hari ini, saya harap akan memantapkan kolaborasi positif dalam upaya memberikan pelindungan dan mendorong kemajuan KI di Kalsel,” ungkap pria yang juga dikenal sebagai Paman Birin ini.

“Kami akan terus mendukung upaya besar ini sebagai langkah mewujudkan Kalsel maju,” pungkasnya. (daw/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya