DJKI Dorong Peningkatan Pendapatan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Melalui Pelindungan Merek Kolektif

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyerahkan sertifikat merek kolektif Anyaman Mansiang Taratak Nan Tacinto dan Songket Halaban milik Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Sertifikat ini diterima oleh Bupati Lima Puluh Kota secara langsung di gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pada Rabu, 25 Juni 2025.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar mengapresiasi langkah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam upayanya meningkatkan perekonomian daerah melalui pelindungan kekayaan intelektual (KI). Dengan diserahkannya sertifikat merek kolektif tersebut, Pemerintah daerah tersebut memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkannya.

“Merek kolektif ini selain sebagai identitas juga dapat berfungsi sebagai penambah nilai pada suatu produk. Misalnya, sama-sama produk kopi, tetapi dapat memiliki nilai jual yang berbeda antara merek yang satu dengan yang lainnya,” ujar Hermansyah.

Selain merek kolektif yang diserahkan pada hari ini, Hermansyah juga menyoroti hasil produk khas Kabupaten Lima Puluh Kota yang saat ini tengah didaftarkan indikasi geografisnya, yaitu gambir. Hasil alam khas kabupaten di Sumatera Barat ini sudah banyak diekspor ke manca negara, bahkan 80% kebutuhan gambir  di seluruh dunia berasal dari Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Dengan indikasi geografis, diharapkan nilai jual dari gambir akan bertambah sekaligus mengangkat nama Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai penghasil di dunia,” imbau Hermansyah.

Setelah terdaftar, gambir yang diekspor harus memiliki kemasan yang baik dan representatif. Dalam kemasan tersebut juga harus ditambahkan merek yang sudah didaftarkan dan logo indikasi geografis Indonesia.

“Pengemasan ini juga bisa mengangkat nama Indonesia sebagai penghasil gambir dunia. Bahkan, ketika komposisi produk turunan menggunakan 80% gambir dari kabupaten ini, maka harus dicantumkan keterangan pada kemasannya,” ucapnya.

Sebagai langkah preventif, Hermansyah juga menyarankan untuk mendaftarkan indikasi geografis gambir ini di India sebagai negara tujuan ekspor gambir terbanyak setelah terdaftar di DJKI. Pihaknya siap memberikan pendampingan kepada kabupaten Lima Puluh Kota ketika mengajukan permohonan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Lima Puluh Kota, Safni menyambut baik tawaran dari DJKI. Pihaknya memberikan instruksi kepada para jajarannya untuk segera menginventaris produk-produk unggulan daerah dan produk lainnya yang memiliki potensi ekspor untuk  dipersiapkan persyaratan merek kolektifnya.

“Kami berterima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh DJKI. Semoga hasil konsultasi ini dapat menjadi langkah besar untuk meningkatkan pendapatan daerah kami melalui pemanfaatan kekayaan intelektual asli dari Kabupaten Lima Puluh Kota,” pungkas Safni.



LIPUTAN TERKAIT

Fitur One Time Password Aplikasi Permohonan Hak Cipta

Jumat, 21 Maret 2025

WIPO Global Award 2025

Selasa, 11 Februari 2025

INFORMASI PROGRAM KERJA SAMA PENELUSURAN DAN PEMERIKSAAN PATEN

Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:

Jumat, 10 Januari 2025

Selengkapnya