Jakarta – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, pada Kamis, 12 Desember 2024, di Graha Pengayoman, Jakarta.
Endar Tri Ariningsih, selaku perwakilan Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, menyampaikan rasa syukur atas kesempatan bertemu dalam acara ini. Dalam kesempatan tersebut dia menyampaikan bahwa perguruan tinggi merupakan sumber kekayaan intelektual (KI) yang memiliki banyak potensi.
“Perguruan tinggi merupakan aspek yang sangat penting dalam pengembangan KI. Oleh sebab itu, sudah saatnya mengarusutamakan KI dalam setiap tugas akhir mahasiswa, minimal karya cipta untuk mahasiswa hukum dan sastra, serta paten untuk kampus teknik dan kedokteran," jelas Endar.
Endar juga menambahkan bahwa KI sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari, dari karya seni hingga produk teknologi. Dia juga menanggapi permohonan PKS yang diajukan oleh UNTIRTA pada 2019 dan menyarankan untuk mengajukan kembali surat permohonan kerja sama dengan ruang lingkup seperti magang, riset, dan kegiatan diseminasi lainnya.
"Harapannya, melalui kunjungan ini dapat menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memahami dan memanfaatkan potensi KI yang ada, serta menjadikan tugas akhir mahasiswa sebagai karya atau produk yang bernilai KI dan dapat menghasilkan keuntungan ekonomi," pungkas Endar.
Sebagai informasi tambahan, kunjungan ini dihadiri oleh lebih dari seratus mahasiswa Fakultas Hukum UNTIRTA yang pada kesempatan yang sama juga diajak untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti pelanggaran KI yang berlangsung pada hari yang sama di Lapangan Merah Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025