Yogyakarta - Kasongan telah dikenal lama sebagai wilayah penghasil gerabah secara temurun. Gerabah Kasongan memiliki keunikan pada bentuk dan ukurannya yang bisa beraneka ragam dan tidak mudah pecah.
Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendorong Pemerintah Kabupaten Bantul, Yogyakarta untuk mendaftarkan hasil gerabah mereka sebagai Indikasi Geografis. Hal ini agar budaya turun temuruh menghasilkan Gerabah Kasongan tidak luntur di makan zaman dan dapat dimaksimalkan potensi ekonominya oleh masyarakat setempat.
“Kami sangat mendukung pemerintah daerah dalam hal ini Kabupaten Bantul untuk dapat mendaftarkan Gerabah Kasongan sebagai Indikasi Geografis. Wilayah ini sudah dikenal sebagai daerah wisata gerabah, jadi akan bisa dimaksimalkan potensi komersialisasinya apabila juga sudah terdaftar sebagai produk kekayaan intelektual,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rahmi Widhiyanti, pada Selasa, Tanggal 13 Maret 2023 di Kantor Bupati Bantul, Yogyakarta, saat bertemu Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih.
Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih sepenuhnya mendukung hal tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa saat ini Gerabah Kasongan memang sudah dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis. Namun, masih ada beberapa kekurangan yang perlu dilengkapi.
“Saya sudah meminta jajaran di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan untuk melengkapi revisi yang diberikan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis,” ujar Abdul pada kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Tim Ahli Indikasi Geografis Endhay Kusnendar menyatakan ada sejumlah revisi yang harus dilakukan oleh Tim Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gerabah Kasongan. Pihaknya meminta kepada Tim MPIG untuk melakukan pengecekan kembali Dokumen Deskripsi Kerajinan Gerabah Kasongan Bantul.
“Mohon diperbaiki susunan organisasi yang harus dilengkapi di Gerabah Kasongan dengan Surat Keputusan Bupati. Dilampirkan juga nama-nama anggota, alamat, kode keterunutan, data-data mengenai pengrajin gerabah kasongan, serta nama-nama kelompoknya,” jelas Endhay.
Sebagai informasi, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. (kad/dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025