DJKI Dorong Diplomasi dan Kolaborasi Global dalam Forum CDIP ke-34 di Jenewa

Jenewa — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menunjukkan komitmennya dalam diplomasi kekayaan intelektual (KI) di tingkat global. DJKI berpartisipasi aktif pada Sesi ke-34 Sidang Committee on Development and Intellectual Property (CDIP) serta International Conference for Intellectual Property and Development yang diselenggarakan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) pada 5–9 Mei 2025 di Jenewa, Swiss.

“Partisipasi Indonesia dalam forum CDIP ini bukan hanya soal kehadiran, tetapi tentang bagaimana pemerintah aktif membentuk arah kebijakan KI global yang berpihak pada pembangunan berkelanjutan, termasuk akses terhadap teknologi kesehatan yang adil bagi negara berkembang,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Andrieansjah, yang memimpin langsung delegasi RI di Jenewa pada 9 Mei 2025.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat posisi Indonesia dalam pembentukan agenda global pengembangan KI serta memperluas kerja sama internasional yang mendukung pemanfaatan KI untuk tujuan pembangunan, terutama dalam bidang kesehatan masyarakat. Pada konferensi internasional bertema “The Role of IP and Innovation in Addressing Global Public Health Challenges: Fostering Technology Transfer and Collaboration”, delegasi Indonesia menekankan pentingnya kolaborasi lintas negara dalam mentransfer teknologi dan inovasi, sejalan dengan kesepakatan Pandemic Treaty yang baru disahkan oleh WHO.

Dalam kesempatan tersebut, DJKI juga melangsungkan sejumlah pertemuan bilateral strategis, termasuk dengan Sekretariat WIPO, untuk membahas penyusunan Roadmap Nasional Pengembangan KI. Roadmap ini menjadi dokumen penting dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045, dan akan disusun secara kolaboratif dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait serta melibatkan masukan teknis dari WIPO. 

“Kami berharap WIPO dapat menyediakan patok banding internasional dan tenaga ahli dalam penyusunan roadmap ini, agar arah pengembangan KI Indonesia lebih terstruktur dan berorientasi pada dampak nyata,” tambah Andrieansjah.

Selain memperkuat perumusan kebijakan, delegasi Indonesia juga menyuarakan kepentingan negara berkembang dalam forum internasional. Salah satunya adalah desakan agar sistem KI internasional mengakomodasi fleksibilitas yang memungkinkan negara-negara berkembang mengakses teknologi penting di bidang kesehatan, terutama dalam situasi darurat global. Hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) dan prinsip keadilan global dalam inovasi.

Dari sisi kerja sama proyek, WIPO mengonfirmasi perpanjangan proyek Treatment for Palm Oil Mill Effluent (POME) hingga 2026. Proyek ini menjadi contoh nyata bagaimana kekayaan intelektual dan inovasi dapat mendukung pengelolaan limbah sawit secara berkelanjutan. WIPO juga meminta bantuan Indonesia untuk menyebarluaskan laporan proyek kepada pemangku kepentingan terkait. Delegasi Indonesia menyambut baik permintaan tersebut dan berkomitmen untuk mendukung diseminasi.

Keikutsertaan Indonesia dalam forum ini tidak hanya bermanfaat bagi DJKI dan kementerian/lembaga terkait, tetapi juga berdampak luas bagi masyarakat, pelaku industri kreatif, perempuan pelaku usaha, hingga lembaga pendidikan dan peradilan. Dengan memperkuat posisi Indonesia dalam kebijakan global, membuka akses terhadap teknologi, serta mendorong kerja sama internasional yang berpihak pada pembangunan, DJKI berkomitmen untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai pilar utama pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan.



LIPUTAN TERKAIT

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Jaga Warisan Lewat Indikasi Geografis

Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.

Minggu, 9 Februari 2025

Tenun Buna Insana: Kisah Cinta dan Perjuangan Mama-mama Melindungi Warisan Budaya NTT

Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.

Senin, 23 Desember 2024

Selengkapnya