Surabaya - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai strategi bisnis bagi usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan daya saing global. Hal ini disampaikan dalam pembukaan World Intellectual Property Organization (WIPO) Intellectual Property Management Clinic (IPMC) yang diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur.
“Sekarang para pengusaha seperti UMKM dan perusahaan rintisan perlu mempelajari cara untuk mengidentifikasi, melindungi, dan mengelola aset tidak berwujud mereka agar dapat bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi yang mampu menembus pasar internasional,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama DJKI, Marchienda Werdany pada Selasa, 23 September 2025.
Menurutnya, KI saat ini bukan lagi sekadar aspek administratif, tetapi juga merupakan instrumen strategis untuk mengembangkan bisnis. Oleh sebab itu, DJKI terus memberikan layanan kepada masyarakat untuk memberikan dukungan dan panduan bagi para pelaku UMKM dalam memanfaatkan sistem KI yang mereka miliki salah satunya melalui kegiatan WIPO IPMC.
Lebih lanjut, Marchienda menjelaskan program ini merupakan gagasan dari WIPO, didukung oleh Japan Patent Office (JPO) yang diperuntukan bagi beberapa negara di kawasan ASEAN, yaitu Indonesia, Singapura, Vietnam, Malaysia, dan Thailand. Kegiatan ini diikuti oleh 75 UMKM terpilih dari Jawa Timur dan 20 di antaranya akan mendapatkan pendampingan intensif berupa konsultasi privat terkait strategi KI untuk bisnisnya.
Associate Program Officer WIPO Sarah Nassar menambahkan, program ini telah terbukti membawa dampak nyata bagi pelaku usaha di berbagai negara. Sarah juga menyebutkan bahwa WIPO bersama JPO telah mendukung kegiatan serupa di berbagai kota di Indonesia sejak 2023. Dengan program ini, UMKM tidak hanya memahami pentingnya KI, tetapi juga berlatih langsung mengintegrasikannya dalam model bisnis mereka.
“Melalui WIPO IPMC, pelaku UMKM dapat memahami KI adalah jembatan dari inovasi ke investasi, dari kreatifitas menuju kesuksesan komersialisasi, serta mendapatkan kepercayaan investor. Di Jawa Timur, kami ingin mendukung UMKM untuk memanfaatkan KI sebagai penggerak pertumbuhan dan ekspansi global,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan pihaknya ingin melahirkan merek-merek unggulan dari UMKM Jawa Timur. Haris menilai, kerja sama DJKI, WIPO, JPO, dan pihaknya dalam penyelenggaraan kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mentransfer ilmu sekaligus memberikan pengalaman nyata bagi UMKM di Jawa Timur.
Kegiatan WIPO IPMC di Surabaya akan berlangsung selama empat hari hingga 26 September 2025, dengan diawali workshop, diskusi kelompok, dan sesi konsultasi mendalam. Melalui kegiatan ini, diharapkan UMKM Jawa Timur mampu naik kelas dan berkontribusi dalam memperkuat perekonomian nasional dengan produk berdaya saing global.
Dari Kampung Batik Panca Mukti, geliat pembatik mulai terasa sejak 2020 dan terus berkembang hingga sekarang. Batik Sungai Lemau bukan sekadar karya kriya; ia adalah cerita panjang masyarakat Bengkulu Tengah yang dituangkan dalam kain. Motifnya tidak lahir dari khayalan semata, tetapi berasal dari sejarah Kerajaan Sungai Lemau, budaya pesisir, hingga topografi daerah yang unik. Empat unsur wajib Gunung Bungkuk, Aliran Sungai Lemau, Pelepah Kelapa Sawit, dan Batu Andesit adalah keunikan utama yang tidak ditemukan dalam batik daerah lain manapun di Indonesia.
Jumat, 9 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia membahas teknis pengumpulan data lagu dan musik pada Kamis, 8 Januari 2026, di Gedung DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan harapannya agar Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) dapat menjadi fondasi pengelolaan royalti dan lisensi musik di Indonesia.
Kamis, 8 Januari 2026
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menandatangani Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas serta Perjanjian Kinerja Tahun 2026 pada 8 Januari 2026, di Graha Pengayoman Jakarta. Hal ini sebagai wujud komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam memperkuat layanan kekayaan intelektual (KI) yang cepat, bersih, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Kamis, 8 Januari 2026