DJKI Perkuat Pengelolaan Hak Performer dengan CPRA Jepang

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan delegasi Centre for Performers’ Rights Administration (CPRA) Jepang bersama Music Performers’ Network (MPN) di Kantor DJKI, Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pertemuan ini difokuskan untuk menghimpun masukan dalam rangka revisi Undang-Undang Hak Cipta (UU HC), khususnya terkait penguatan pelindungan dan tata kelola hak terkait bagi performer.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan, proses revisi regulasi membutuhkan perspektif dan praktik terbaik dari mitra internasional. Dirjen KI menambahkan bahwa penguatan norma dalam revisi undang-undang harus menjawab kebutuhan distribusi royalti yang transparan dan berbasis data, serta memberikan kepastian hukum bagi para performer. Menurutnya, tata kelola yang baik akan memastikan hak ekonomi pelaku pertunjukan benar-benar terlindungi dan terdistribusi secara adil.

“Kami mau revisi UU HC. Kami sangat mengharapkan masukan dari negara lain untuk membuat peraturan kami menjadi lebih baik,” ujarnya dalam pertemuan tersebut pada 26 Februari 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Jusak Irwan Sutiono dari SELMI menyoroti pentingnya pembelajaran dari sistem Jepang, khususnya terkait pengelolaan data dan pendaftaran konten lagu. “Sejak dua tahun lalu kami membahas tentang PDLM (Pusat Data Lagu dan Musik). Ketika kami pergi ke Jepang Juni lalu dan melihat bagaimana register konten lagu dilakukan, saya rasa inilah yang kami inginkan, seperti inilah PDLM,” ungkapnya.

Perwakilan CPRA, Kyoko Kojima, menjelaskan bahwa di Jepang distribusi royalti kepada performer tidak dilakukan secara langsung kepada individu. Di Jepang terdapat banyak kategori penampilan, misalnya penyanyi, musisi, konduktor, aktor, pengisi suara, penari, pendongeng Rakugo, komedian, dan lain-lain. 

“Oleh karena itu, distribusi dari CPRA/GEIDANKYO tidak dilakukan kepada performer secara individual, melainkan kepada Organisasi Pemegang Hak seperti MPN, JAME, FMPJ, dan PRE,” jelasnya Kyoko.

Salah satu organisasi tersebut adalah Music Performers’ Network (MPN), yang didirikan pada 25 Oktober 1999 dan memiliki 13.936 anggota per 24 Februari 2026. MPN mendistribusikan sekitar 3 miliar yen Jepang setiap tahun kepada lebih dari 10.000 anggota, dengan total distribusi kumulatif lebih dari 50 miliar yen Jepang, serta mengelola ratusan ribu data rekaman untuk memastikan alokasi yang akurat dan transparan.

Organisasi ini melakukan distribusi royalti kepada para anggota, pengumpulan dan pengelolaan informasi performer untuk lokasi yang akurat dan transparan, dan dukungan terhadap pelaksanaan serta perluasan hak bagi seluruh performer. Setiap tahun terdapat lebih dari 600.000 rekaman yang digunakan untuk penyiaran di Jepang, sehingga sangat sulitmengidentifikasi seluruh performer dalam setiap rekaman.

 

“Untuk memastikan alokasi yang akurat dan transparan, perlu diidentifikasi siapa saja yang berpartisipasi dalam setiap rekaman. Oleh karena itu, MPN meminta kerja sama dari para performer dan produser fonogram untuk berbagi informasi tersebut,” jelasnya. 

Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkaya substansi revisi UU HC. DJKI menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual, termasuk hak terkait bagi performer, harus diperkuat melalui regulasi yang responsif, sistem pendataan yang andal, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan agar distribusi royalti berjalan secara transparan dan berkeadilan.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Hilirisasi Riset Lewat Workshop Indonesia-Denmark

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI terus mendorong penguatan pemanfaatan inovasi dari perguruan tinggi melalui kegiatan workshop mengenai hilirisasi riset yang bertujuan menggali nilai ekonomi kekayaan intelektual Universitas lewat diskusi best practice dari Denmark dan Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan pada 15 April 2026 di Hotel JW Marriott Jakarta, diikuti oleh peserta dari berbagai universitas serta perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN sebagai bagian dari upaya memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual berbasis inovasi dan nilai ekonomi.

Rabu, 15 April 2026

Desain Jersey: Antara Tren Visual dan Risiko Peniruan

Peluncuran desain jersey terbaru Tim Nasional Indonesia kembali menyita perhatian publik. Antusiasme masyarakat terhadap tampilan visual jersey tidak hanya mencerminkan tingginya rasa bangga, tetapi juga menegaskan bahwa desain kini menjadi aspek penting dalam produk olahraga. 

Rabu, 15 April 2026

DJKI Verifikasi Permohonan Penutupan 25 Situs dari PT Kompas Media Nusantara

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum melaksanakan verifikasi atas permohonan penutupan 25 situs yang diajukan oleh PT Kompas Media Nusantara, Rabu 15 April 2026. Hasilnya, sebanyak 9 situs direkomendasikan untuk ditutup karena terindikasi melanggar hak cipta dan/atau menggunakan nama “Kompas” tanpa izin.

Rabu, 15 April 2026

Selengkapnya