Jenewa - Delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dipimpin oleh Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD) Yasmon menghadiri pertemuan dengan Head of Legislative, Policy and Technology Advice Section, Patents and Technology Sector, World Intellectual Property Organization (WIPO) Isaac Rutenberg.
Kegiatan yang diadakan di sela pertemuan ke-45 Intergovernmental Committee on Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GRTKF) ini membahas terkait pentingnya Standard Essential Patent (SEP) atau standar esensi paten yang memiliki peran sangat penting karena terkait akses terhadap teknologi
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini dan kami berharap masukan serta informasi yang ada dapat menambah pengetahuan terkait perkembangan paten internasional,” ujar Yasmon pada Kamis, 8 Desember 2022
Saat ini, WIPO sedang berupaya untuk mengembangkan pemahaman mendalam tentang berbagai perkembangan yang terkait dengan Paten Esensial Standar (SEP) di seluruh dunia.
Diketahui ada peningkatan aktivitas dalam wacana global seputar SEP selama beberapa tahun terakhir, baik dalam hal sengketa dan litigasi lintas batas, serta inisiatif kebijakan di berbagai yurisdiksi (bervariasi dari perizinan dan penetapan tarif hingga penentuan esensialitas, antara lain yang lain).
Rutenberg menjelaskan bahwa Mengingat peran WIPO dalam sistem paten internasional, ia mencoba untuk melihat bagaimana perkembangan ini mempengaruhi negara-negara anggota yang berbeda dan apakah ada masalah khusus yang dapat kami bantu atasi sebagai forum netral.
Yasmon menanggapi bahwa DJKI dalam hal ini Direktorat Paten, DTLST dan RD memiliki tugas utama mengurus permohonan paten. “Terkait dengan bagaimana pihak swasta yang mengalami permasalahan perkara baik di bidang lisensi paten atau pun persaingan usaha bukan merupakan tugas utama DJKI sehingga perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut kepada kementerian dan Lembaga bersangkutan,” terangnya.
Dengan demikian WIPO merespon positif posisi DJKI dan meminta bantuan terkait koordinasi lebih lanjut. Selain itu, Rutenberg juga menanyakan kebutuhan DJKI terkait hal ini agar dapat bekerja sama dalam hal fasilitasi. Yasmon berterima kasih atas respon cepat WIPO dan berharap ke depannya akan ada capacity building program yang dapat diberikan oleh WIPO terkait hal ini.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025