Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, kedua pihak menyepakati rencana pembukaan loket layanan KI di MPP Kota Depok yang akan menyediakan layanan konsultasi serta pendampingan permohonan KI. Layanan ini direncanakan didukung oleh dua hingga tiga petugas DJKI, dengan perangkat kerja yang disiapkan secara mandiri oleh DJKI.
“Melalui integrasi layanan kekayaan intelektual di Mal Pelayanan Publik, masyarakat Depok dan sekitarnya dapat memperoleh layanan konsultasi dan pendampingan KI secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi dengan layanan publik lainnya,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama DJKI, Marchienda Werdany, dalam rapat koordinasi melalui Zoom Meeting pada Senin, 9 Februari 2026.
Sebagai dasar pelaksanaan layanan, DJKI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sepakat bahwa penyelenggaraan layanan KI di MPP perlu didukung dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Penyusunan PKS akan difasilitasi oleh unit kerja sama terkait dan dilaksanakan secara paralel dengan persiapan teknis operasional layanan.
“Pembukaan layanan KI di MPP Kota Depok direncanakan pada awal Maret 2026, dengan mempertimbangkan kesiapan sarana dan prasarana, koordinasi lintas tenant, khususnya dengan Imigrasi, serta penyesuaian agenda Pemerintah Kota Depok,” ucap Marchienda.
Sementara itu, perwakilan DPMPTSP Kota Depok, Nur Impita menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana pembukaan layanan tersebut. Loket layanan KI direncanakan berada di area yang berdekatan dengan loket Imigrasi, dengan jam operasional mengikuti jam kerja MPP Kota Depok, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00–15.30 WIB.
“Pembukaan layanan kekayaan intelektual di MPP Kota Depok dan akan berkoordinasi lebih lanjut untuk memastikan kesiapan sarana, pengaturan lokasi, serta sosialisasi layanan kepada masyarakat,” kata Impita.
Selain persiapan teknis, DJKI dan DPMPTSP Kota Depok juga akan melakukan sosialisasi dan publikasi layanan kepada masyarakat melalui laman resmi MPP, media sosial, serta forum koordinasi pemerintah daerah. Pembukaan layanan direncanakan disertai dengan kegiatan peresmian sederhana (soft launching) sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada masyarakat.
Melalui integrasi layanan ini, DJKI berharap layanan Kekayaan Intelektual semakin mudah diakses oleh masyarakat serta mampu mendorong peningkatan kesadaran dan pelindungan KI di daerah.
Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.
Minggu, 22 Februari 2026
Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.
Sabtu, 14 Februari 2026
Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.
Minggu, 8 Februari 2026