DJKI dan PANDI Ingin Maksimalkan Pelindungan KI untuk Nama Domain Internet

JAKARTA - Kekayaan intelektual (KI) untuk domain dari website juga perlu dilindungi. Namun karena masih awamnya hal ini, Pengelola Domain Internet Indonesia (PANDI) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berusaha untuk melayani publik untuk melindungi nama domain internet sekaligus hak kekayaan intelektualnya. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris dalam sambutannya di acara Workshop Implementasi Kerja Sama DJKI-PANDI mengatakan bahwa pelindungan dan pemanfaatan sistem kekayaan intelektual di era digital ini memang bukan merupakan hal yang baru. 

“Namun demikian, ini masih menjad tantangan yang tidak ringan bagi kita dalam membangun sistem kekayaan intelektual nasional yang kuat dan kokoh,” sambung Freddy di Hotel Westin, Rabu (10/2/2021).

Freddy mengatakan bahwa pelindungan KI nama domain lekat dengan merek barang/jasa. Tentunya pemilik paten dan merek tidak ingin KI mereka digunakan sebagai nama domain pihak lain dan begitupun sebaliknya. Hal itu dapat dihindari apabila pemilik merek dan nama domain mendaftarkan kekayaan intelektual dan nama domain sekaligus. 

Senada dengan Freddy, Ketua PANDI Yudho Giri Sucahyo juga menjelaskan bahwa pendaftaran nama domain sifatnya first come, first serve sehingga akan ada potensi-potensi dispute/ perselisihan meskipun secara umum, dunia memiliki domain name dispute policy. Oleh karena itu, DJKI-PANDI membuat kerjasama untuk memberikan pemahaman dan kesadaran ini pada masyarakat.

“Semoga dari workshop ini kita akan banyak mendapatkan rencana aksi, yang lalu kemudian bisa kita lakukan di 2021 ini. Apapun rencana itu, PANDI akan siap mendukung rencana DJKI untuk sama-sama bisa menjadi pelayan publik yang baik di bidang kekayaan intelektual sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran negara,’ ujar Yudho Giri.

Freddy juga berharap kerjasama ini dapat lebih meningkatkan lagi pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sehingga potensi pelanggaran KI dapat lebih diminimalisir.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya