DJKI dan PANDI Ingin Maksimalkan Pelindungan KI untuk Nama Domain Internet

JAKARTA - Kekayaan intelektual (KI) untuk domain dari website juga perlu dilindungi. Namun karena masih awamnya hal ini, Pengelola Domain Internet Indonesia (PANDI) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berusaha untuk melayani publik untuk melindungi nama domain internet sekaligus hak kekayaan intelektualnya. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris dalam sambutannya di acara Workshop Implementasi Kerja Sama DJKI-PANDI mengatakan bahwa pelindungan dan pemanfaatan sistem kekayaan intelektual di era digital ini memang bukan merupakan hal yang baru. 

“Namun demikian, ini masih menjad tantangan yang tidak ringan bagi kita dalam membangun sistem kekayaan intelektual nasional yang kuat dan kokoh,” sambung Freddy di Hotel Westin, Rabu (10/2/2021).

Freddy mengatakan bahwa pelindungan KI nama domain lekat dengan merek barang/jasa. Tentunya pemilik paten dan merek tidak ingin KI mereka digunakan sebagai nama domain pihak lain dan begitupun sebaliknya. Hal itu dapat dihindari apabila pemilik merek dan nama domain mendaftarkan kekayaan intelektual dan nama domain sekaligus. 

Senada dengan Freddy, Ketua PANDI Yudho Giri Sucahyo juga menjelaskan bahwa pendaftaran nama domain sifatnya first come, first serve sehingga akan ada potensi-potensi dispute/ perselisihan meskipun secara umum, dunia memiliki domain name dispute policy. Oleh karena itu, DJKI-PANDI membuat kerjasama untuk memberikan pemahaman dan kesadaran ini pada masyarakat.

“Semoga dari workshop ini kita akan banyak mendapatkan rencana aksi, yang lalu kemudian bisa kita lakukan di 2021 ini. Apapun rencana itu, PANDI akan siap mendukung rencana DJKI untuk sama-sama bisa menjadi pelayan publik yang baik di bidang kekayaan intelektual sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran negara,’ ujar Yudho Giri.

Freddy juga berharap kerjasama ini dapat lebih meningkatkan lagi pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sehingga potensi pelanggaran KI dapat lebih diminimalisir.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya