Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) menerima audiensi dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP). Pertemuan yang berlangsung di Gedung DJKI, 27 Februari 2025 ini membahas berbagai program kolaborasi antara kedua belah pihak dalam rangka memperkuat kerja sama terkait pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.
Justisiari Perdana Kusumah selaku Direktur Eksekutif MIAP menyampaikan pada kesempatan tersebut, bahwa tiga dari enam program kerja MIAP di tahun 2025 memiliki potensi kolaborasi dengan DJKI.
“Program pertama adalah training bersama rekan-rekan bea cukai terkait penegahan. Jika menilik dari sisi substansinya, tentunya program ini akan berjalan dengan sangat baik dan maksimal jika perwakilan DJKI dapat menjadi narasumber pada kegiatan tersebut,” ujar Justisiari.
Sebagai informasi, penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai, dan/atau mencegah keberangkatan sarana pengangkut.
Justisiari melanjutkan, selain program yang telah disebutkan ada dua program lainnya yaitu kegiatan sosialisasi pelindungan dan penegakan merek di beberapa wilayah di Indonesia, serta sosialisasi pelindungan merek khususnya terkait air isi ulang.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon menyambut baik peluang kerja sama ini. “Hubungan kerja sama yang telah terjalin antara MIAP dan DJKI selama ini harus terus dijaga. Salah satunya adalah dengan saling mendukung program kerja masing-masing pihak,” ucap Yasmon.
Sementara itu, Yasmon turut memperkenalkan program kerja DJKI dalam hal ini Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi yang juga memiliki potensi kerja sama bersama MIAP.
“Pada pertengahan tahun nanti, DJKI juga akan menyelenggarakan Indonesian Intellectual Property Expo 2025. Kegiatan ini akan menghadirkan pameran berbagai produk KI terdaftar, workshop KI, IP Business Matching, pemberian penghargaan kepada insan KI serta festival musik,” pungkasnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025