DJKI dan MIAP Perkuat Kerja Sama Dalam Pelindungan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) menerima audiensi dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP). Pertemuan yang berlangsung di Gedung DJKI, 27 Februari 2025 ini membahas berbagai program kolaborasi antara kedua belah pihak dalam rangka memperkuat kerja sama terkait pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.

Justisiari Perdana Kusumah selaku Direktur Eksekutif MIAP menyampaikan pada kesempatan tersebut, bahwa tiga dari enam program kerja MIAP di tahun 2025 memiliki potensi kolaborasi dengan DJKI.

“Program pertama adalah training bersama rekan-rekan bea cukai terkait penegahan. Jika menilik dari sisi substansinya, tentunya program ini akan berjalan dengan sangat baik dan maksimal jika perwakilan DJKI dapat menjadi narasumber pada kegiatan tersebut,” ujar Justisiari.

Sebagai informasi, penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai, dan/atau mencegah keberangkatan sarana pengangkut.

Justisiari melanjutkan, selain program yang telah disebutkan ada dua program lainnya yaitu kegiatan sosialisasi pelindungan dan penegakan merek di beberapa wilayah di Indonesia, serta sosialisasi pelindungan merek khususnya terkait air isi ulang.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon menyambut baik peluang kerja sama ini. “Hubungan kerja sama yang telah terjalin antara MIAP dan DJKI selama ini harus terus dijaga. Salah satunya adalah dengan saling mendukung program kerja masing-masing pihak,” ucap Yasmon.

Sementara itu, Yasmon turut memperkenalkan program kerja DJKI dalam hal ini Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi yang juga memiliki potensi kerja sama bersama MIAP.

“Pada pertengahan tahun nanti, DJKI juga akan menyelenggarakan Indonesian Intellectual Property Expo 2025. Kegiatan ini akan menghadirkan pameran berbagai produk KI terdaftar, workshop KI, IP Business Matching, pemberian penghargaan kepada insan KI serta festival musik,” pungkasnya.

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Kolaborasi Isyana Sarasvati dan Mahasiswa Universitas Ciputra Lahirkan Karya Berpotensi Dilindungi KI

Jakarta – Kolaborasi antara musisi Isyana Sarasvati dan mahasiswa Universitas Ciputra telah melahirkan karya visual berupa ilustrasi panggung dan desain album yang menarik dan unik. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa sinergi antara dunia pendidikan dan industri kreatif dapat menghasilkan karya inovatif yang tidak hanya memiliki nilai artistik, tetapi juga berpotensi menjadi aset kekayaan intelektual.

Jumat, 13 Maret 2026

AWGIPC, Konsistensi dalam Memperkuat Ekosistem KI ASEAN sejak 1990-an

Kerja sama regional menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat sistem kekayaan intelektual (KI) di kawasan ASEAN. Sejak lebih dari tiga dekade lalu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara konsisten berpartisipasi dalam forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) sebagai bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antarnegara dalam pengembangan sistem pelindungan KI.

Jumat, 13 Maret 2026

Sengketa Merek Bandeng Juwana Ingatkan Pentingnya Pelindungan KI

Sengketa merek yang melibatkan produk oleh-oleh khas Semarang, Bandeng Juwana, menjadi perhatian publik dan sekaligus pengingat pentingnya pelindungan merek bagi pelaku usaha. Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh PT Bandeng Juwana terhadap PT Bandeng Juwana Indonesia. Sengketa ini menyoroti potensi persamaan pada pokoknya antara merek yang telah lebih dahulu dikenal dengan merek lain yang didaftarkan kemudian.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya