DJKI dan LMKN Diskusikan Pengumpulan Royalti dengan LMK SELMI

Jakarta - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional  (LMKN), Brigjenpol ( Pur ) Yurod Saleh, SH., MH. dan Wakil Ketua LMKN sekaligus sebagai Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agustinus Pardede, S.H. melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) SELMI pada 24 Juni 2020. Kunjungan kerja ini dalam rangka mendapatkan masukan dan saling berdiskusi tentang kinerja LMK dalam masa pandemi. 

Terdapat berbagai hal masukan yang disampaikan  dalam pertemuan tersebut, antara lain terkait permasalahan penurunan jumlah penerimaan royalti, permasalahan organisasi LMK serta permasalahan dunia permusikan, karaoke dan pertunjukan serta hak hak terkait lainnya. 

Dalam kunjungan tersebut hadir Ketua Pelari Jusak Sutiono, Marcell Sihaan dan beberapa pengurus lainnya. Sementara itu dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kasubdit Pelayanan Hukum dan Kasubdit Hukum dan LMK Agung Damarsasongko, S.H., M.H., Kasie LMK Andri Anggoro, S.H., M.H.

Sebelumnya, DJKI telah menunjukkan dukungannya kepada LMKN untuk tetap menjalankan tugas bersama LMK dalam mengumpulkan royalti di tengah masa pandemi COVID-19. Hal itu disampaikan Direktur Hak Cipta Agus Pardede dalam Halal Bihalal DJKI bersama LMKN dan LMK pada Kamis, 11 Juni melalui aplikasi Zoom.

"Kami dari DJKI mengadakan halal bihalal ini untuk memfasilitasi terjaminnya silaturahmi antara kita semua agar kita tetap bisa menjalankan fungsi dan tugas meski saat ini tengah dalam transisi ke kebiasaan baru," ujar Agus dalam sambutannya.

Seperti diketahui, LMKN adalah lembaga yang berfungsi untuk melakukan koordinasi dan mengawasi pengumpulan royalti oleh LMK di bawahnya. Tempat-tempat umum atau kegiatan yang menggunakan musik seperti kafe, karaoke, dan pentas seni nantinya harus membayar royalti yang diatur oleh lembaga ini.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya