DJKI dan LMKN Diskusikan Pengumpulan Royalti dengan LMK SELMI

Jakarta - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional  (LMKN), Brigjenpol ( Pur ) Yurod Saleh, SH., MH. dan Wakil Ketua LMKN sekaligus sebagai Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agustinus Pardede, S.H. melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) SELMI pada 24 Juni 2020. Kunjungan kerja ini dalam rangka mendapatkan masukan dan saling berdiskusi tentang kinerja LMK dalam masa pandemi. 

Terdapat berbagai hal masukan yang disampaikan  dalam pertemuan tersebut, antara lain terkait permasalahan penurunan jumlah penerimaan royalti, permasalahan organisasi LMK serta permasalahan dunia permusikan, karaoke dan pertunjukan serta hak hak terkait lainnya. 

Dalam kunjungan tersebut hadir Ketua Pelari Jusak Sutiono, Marcell Sihaan dan beberapa pengurus lainnya. Sementara itu dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kasubdit Pelayanan Hukum dan Kasubdit Hukum dan LMK Agung Damarsasongko, S.H., M.H., Kasie LMK Andri Anggoro, S.H., M.H.

Sebelumnya, DJKI telah menunjukkan dukungannya kepada LMKN untuk tetap menjalankan tugas bersama LMK dalam mengumpulkan royalti di tengah masa pandemi COVID-19. Hal itu disampaikan Direktur Hak Cipta Agus Pardede dalam Halal Bihalal DJKI bersama LMKN dan LMK pada Kamis, 11 Juni melalui aplikasi Zoom.

"Kami dari DJKI mengadakan halal bihalal ini untuk memfasilitasi terjaminnya silaturahmi antara kita semua agar kita tetap bisa menjalankan fungsi dan tugas meski saat ini tengah dalam transisi ke kebiasaan baru," ujar Agus dalam sambutannya.

Seperti diketahui, LMKN adalah lembaga yang berfungsi untuk melakukan koordinasi dan mengawasi pengumpulan royalti oleh LMK di bawahnya. Tempat-tempat umum atau kegiatan yang menggunakan musik seperti kafe, karaoke, dan pentas seni nantinya harus membayar royalti yang diatur oleh lembaga ini.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya