DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Pada kesempatan tersebut, Andrieansjah selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memaparkan kendala terkait PermenpanRB Nomor: B/2981/M.SM.01.00/2024 Tanggal 2 Juli 2024 yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan formasi jabatan fungsional KI.

“Dalam keputusan tersebut, formasi pada JF Pemeriksa Utama belum tersedia kuota sehingga kami terkendala dalam meningkatkan karir jabatan fungsional KI. Sedangkan, dalam peraturan formasi sebelumnya, kuota tersebut tersedia. Oleh karena itu, kami membutuhkan penjelasan lebih lanjut,” ujar Andrieansjah.

Diskusi ini juga merujuk pada Pasal 30 PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual, yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan baru.

"Selain itu, melalui diskusi ini, DJKI berharap dapat memahami peraturan dan syarat terbaru yang dapat mendukung karir para pemegang JF KI saat ini, sehingga turut meningkatkan kompetensi serta profesionalisme pegawai di lingkungan DJKI,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Aba Subagja dari Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenpanRB menyampaikan bahwa apabila sebelumnya sudah ada pengusulan kebutuhan jabatan, maka dapat diperiksa kembali penetapan yang masih berlaku. 

“Jika sebelumnya sudah ada pengusulan, perlu dicek apakah ada penetapan keperluan sebelumnya. Jika tidak ada, bisa diusulkan kembali ke KemenpanRB. Kementerian Hukum wajib mengajukan kembali dalam bentuk surat fisik,” jelas Aba.

Sebagai tindak lanjut, DJKI akan segera menyusun pengajuan resmi dan proses koordinasi lebih lanjut akan dilakukan dalam pertemuan berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa, 18 Maret 2025. (MKH/DAW)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya