Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.
Pada kesempatan tersebut, Andrieansjah selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memaparkan kendala terkait PermenpanRB Nomor: B/2981/M.SM.01.00/2024 Tanggal 2 Juli 2024 yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan formasi jabatan fungsional KI.
“Dalam keputusan tersebut, formasi pada JF Pemeriksa Utama belum tersedia kuota sehingga kami terkendala dalam meningkatkan karir jabatan fungsional KI. Sedangkan, dalam peraturan formasi sebelumnya, kuota tersebut tersedia. Oleh karena itu, kami membutuhkan penjelasan lebih lanjut,” ujar Andrieansjah.
Diskusi ini juga merujuk pada Pasal 30 PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual, yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan baru.
"Selain itu, melalui diskusi ini, DJKI berharap dapat memahami peraturan dan syarat terbaru yang dapat mendukung karir para pemegang JF KI saat ini, sehingga turut meningkatkan kompetensi serta profesionalisme pegawai di lingkungan DJKI,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Aba Subagja dari Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenpanRB menyampaikan bahwa apabila sebelumnya sudah ada pengusulan kebutuhan jabatan, maka dapat diperiksa kembali penetapan yang masih berlaku.
“Jika sebelumnya sudah ada pengusulan, perlu dicek apakah ada penetapan keperluan sebelumnya. Jika tidak ada, bisa diusulkan kembali ke KemenpanRB. Kementerian Hukum wajib mengajukan kembali dalam bentuk surat fisik,” jelas Aba.
Sebagai tindak lanjut, DJKI akan segera menyusun pengajuan resmi dan proses koordinasi lebih lanjut akan dilakukan dalam pertemuan berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa, 18 Maret 2025. (MKH/DAW)
EuroCham Indonesia melalui ICTIP Working Group bekerja sama dengan South-East Asia IP SME Helpdesk menggelar diskusi bertajuk “Safeguarding Online Consumers: Practical Approaches to Tackle Counterfeit Goods in E-Commerce” pada Rabu 11 Februari 2026 di Grand Hyatt Jakarta. Acara ini mempertemukan pemangku kepentingan dari pemerintah, asosiasi industri, dan mitra internasional untuk membahas upaya perlindungan konsumen digital dari peredaran barang ilegal dan palsu.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Asosiasi Seni Tari Indonesia (ASETI) melanjutkan bahasan rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hal tersebut, merupakan tindak lanjut dalam upaya meningkatkan pemahaman dan penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku seni tari dan seni pertunjukan.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum akan membuka booth layanan Kekayaan Intelektual dalam ajang Info Franchise dan Business Concept (IFBC) Expo 2026 yang digelar pada 13 - 15 Februari 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD. Kehadiran DJKI pada pameran bisnis dan waralaba tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan merek kepada pelaku usaha, khususnya UMKM dan calon franchisor atau pemilik bisnis.
Kamis, 12 Februari 2026