DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Pada kesempatan tersebut, Andrieansjah selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memaparkan kendala terkait PermenpanRB Nomor: B/2981/M.SM.01.00/2024 Tanggal 2 Juli 2024 yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan formasi jabatan fungsional KI.

“Dalam keputusan tersebut, formasi pada JF Pemeriksa Utama belum tersedia kuota sehingga kami terkendala dalam meningkatkan karir jabatan fungsional KI. Sedangkan, dalam peraturan formasi sebelumnya, kuota tersebut tersedia. Oleh karena itu, kami membutuhkan penjelasan lebih lanjut,” ujar Andrieansjah.

Diskusi ini juga merujuk pada Pasal 30 PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual, yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan baru.

"Selain itu, melalui diskusi ini, DJKI berharap dapat memahami peraturan dan syarat terbaru yang dapat mendukung karir para pemegang JF KI saat ini, sehingga turut meningkatkan kompetensi serta profesionalisme pegawai di lingkungan DJKI,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Aba Subagja dari Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenpanRB menyampaikan bahwa apabila sebelumnya sudah ada pengusulan kebutuhan jabatan, maka dapat diperiksa kembali penetapan yang masih berlaku. 

“Jika sebelumnya sudah ada pengusulan, perlu dicek apakah ada penetapan keperluan sebelumnya. Jika tidak ada, bisa diusulkan kembali ke KemenpanRB. Kementerian Hukum wajib mengajukan kembali dalam bentuk surat fisik,” jelas Aba.

Sebagai tindak lanjut, DJKI akan segera menyusun pengajuan resmi dan proses koordinasi lebih lanjut akan dilakukan dalam pertemuan berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa, 18 Maret 2025. (MKH/DAW)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Kembali Gandeng WIPO Susun Strategi Nasional Kekayaan Intelektual Dukung Indonesia Emas 2045

Sebagai bentuk komitmen mendukung visi Indonesia Emas 2045, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempersiapkan langkah konkret melalui penguatan peran kekayaan intelektual (KI) dalam pembangunan nasional. Salah satu upaya tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada Jumat, 18 Juli 2025.

Jumat, 18 Juli 2025

DJKI dan Bareskrim POLRI Bahas Finalisasi PKS Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar rapat koordinasi membahas finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin, Markas Besar POLRI, Jakarta Selatan pada 18 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara DJKI dan POLRI yang telah ditandatangani pada 14 Mei 2025.

Jumat, 18 Juli 2025

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dengan volume berlebihan serta mengandung unsur kemaksiatan adalah haram.

Rabu, 16 Juli 2025

Selengkapnya