DJKI dan Kanwil Kemenkumham Dorong Pelindungan Indikasi Geografis

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ingin mendorong potensi Indikasi Geografis (IG) daerah, diantaranya Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Gorontalo.

Hal tersebut dibahas dalam pertemuan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Provinsi Maluku Utara, Husni Thamrin dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo, Roberia, pada 31 Agustus 2020 di Kantor DJKI, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

“Pertemuan silaturahmi tadi membahas mengenai potensi Indikasi Geografis yang ada di Maluku Utara serta kendala-kendala yang dihadapi Kanwil untuk mendorong potensi tersebut untuk mendapatkan pelindungan Indikasi Geografis. Contoh potensinya antara lain Kelapa Bido dari Morotai, Batu Bacan dan masih banyak lagi yang lainnya,” terang Nofli setelah pertemuan dengan Kakanwil Maluku Utara.

Pada kesempatan itu, Kakanwil Maluku Utara Husni Thamrin mengatakan bahwa kendala utama yang dihadapinya yaitu kepedulian dan pemahaman Pemerintah Daerah yang masih sangat minim.

Untuk itu, diperlukan  sosialisasi yang lebih intens ke Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi dan mengawal pendaftaran Indikasi Geografis yang dimiliki oleh Provinsi Maluku Utara, untuk meningkatkan dan melestarikan Kekayaan Intelektual terkait Indikasi Geografis, Ekspresi Budaya, Pengetahuan Tradisional dan juga Sumber Daya Genetik.  

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya