DJKI dan Kanwil DIY Gelar Penguatan Teknologi Informasi untuk Layanan KI Lebih Prima

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan kegiatan Penguatan Teknologi Informasi DJKI terkait Edukasi Kekayaan Intelektual IPROLINE (Intellectual Property Online) pada Senin, 7 September 2020 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.

Direktur Teknologi Informasi, Sucipto, mengatakan bahwa masyarakat harus merasakan manfaat pembangunan situs teknologi informasi agar lebih merasa aman dan tenang dalam melakukan permohonan pelindungan KI. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah sosialisasi terutama bagi instansi terkait maupun masyarakat

"Kita saat ini sedang melaksanakan Peningkatan Fasilitas dan Kapasitas Data Center dengan tujuan untuk memudahkan dan mempercepat layanan online. Layanan KI yang telah diimplementasikan antara lain aplikasi e-filling, e-pengaduan e-penelusuran, dll," imbuhnya. 

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kakanwil DIY Bapak Indro Purwoko, Lembaga Penelitian dan Pengembagan Universitas, Dinas Koperasi dan UMKM, Sentra KI, Pemerintah Daerah dan Pejabat JFU serta JFT Kanwil Kemenkumham DIY. Hadir sebagai narasumber yaitu Direktur Teknologi Informasi KI, Kasubdit Pengembangan Sistem Informasi KI dan Kasi Perencanaan dan Standarisasi TI pada 7 September 2020.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM selalu berupaya untuk melindungi dan mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual. Sebelumnya pada Maret 2020, Kemenkumham melalui DJKI telah menandatangani  Perjanjian Kerja Sama dengan 11 Universitas dan Pemda di DIY dengan tujuan untuk bersinergi.

Sementara untuk layanan online, DJKI telah membangun sistem e-hak cipta sejak 2017. Ia disusul layanan pendaftaran KI, Loket Virtual dan yang terbaru adalah IPROLINE.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya