DJKI dan Kanwil DIY Gelar Penguatan Teknologi Informasi untuk Layanan KI Lebih Prima

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan kegiatan Penguatan Teknologi Informasi DJKI terkait Edukasi Kekayaan Intelektual IPROLINE (Intellectual Property Online) pada Senin, 7 September 2020 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.

Direktur Teknologi Informasi, Sucipto, mengatakan bahwa masyarakat harus merasakan manfaat pembangunan situs teknologi informasi agar lebih merasa aman dan tenang dalam melakukan permohonan pelindungan KI. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah sosialisasi terutama bagi instansi terkait maupun masyarakat

"Kita saat ini sedang melaksanakan Peningkatan Fasilitas dan Kapasitas Data Center dengan tujuan untuk memudahkan dan mempercepat layanan online. Layanan KI yang telah diimplementasikan antara lain aplikasi e-filling, e-pengaduan e-penelusuran, dll," imbuhnya. 

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kakanwil DIY Bapak Indro Purwoko, Lembaga Penelitian dan Pengembagan Universitas, Dinas Koperasi dan UMKM, Sentra KI, Pemerintah Daerah dan Pejabat JFU serta JFT Kanwil Kemenkumham DIY. Hadir sebagai narasumber yaitu Direktur Teknologi Informasi KI, Kasubdit Pengembangan Sistem Informasi KI dan Kasi Perencanaan dan Standarisasi TI pada 7 September 2020.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM selalu berupaya untuk melindungi dan mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual. Sebelumnya pada Maret 2020, Kemenkumham melalui DJKI telah menandatangani  Perjanjian Kerja Sama dengan 11 Universitas dan Pemda di DIY dengan tujuan untuk bersinergi.

Sementara untuk layanan online, DJKI telah membangun sistem e-hak cipta sejak 2017. Ia disusul layanan pendaftaran KI, Loket Virtual dan yang terbaru adalah IPROLINE.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya