DJKI dan Kantor KI Perancis Diskusikan Perkembangan Pelindungan Indikasi Geografis 

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima audiensi untuk berdiskusi dengan perwakilan dari Ambassade De France mengenai permasalahan Indikasi Geografis (IG) dan perkembangan ekosistemnya di kedua negara. Dalam diskusi tersebut, kedua negara menjelaskan sistem pelindungan hingga pemanfaatan indikasi geografis serta tantangan mengimplementasikan pelindungan indikasi geografis. 

“Pelindungan IG di Indonesia dimulai sejak tahun 2007, sehingga kesadaran masyarakat tentang hal ini masih sangat rendah,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, pada  22 Juli 2024 di Kantor DJKI.

Tidak hanya itu, sebagian besar organisasi pemegang hak Indikasi Geografis (MPIG) masih belum berperan baik, bahkan ada yang pasif. Fungsi Pengawasan dan Pembinaan masih fokus dilaksanakan oleh DJKI yang seharusnya juga dilaksanakan oleh kementerian/lembaga lain dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sementara itu, Philippe Lintanf selaku Counsellor Regional Agri-Food Department dari Embassy of France menjelaskan bahwa ada beberapa kementerian dengan kewenangan yang berbeda untuk melindungi IG. Kementerian Pertanian dan Kedaulatan Pangan memiliki tugas terkait IG, mendefinisikan dan mengimplementasikan kebijakan SIQO (mengenai logo dan kualitas), validasi spesifikasi untuk setiap IG yang disetujui oleh INAO (Institut national de l'origine et de la qualité), serta berpartisipasi dalam promosi IG dan negosiasi perjanjian perdagangan antara Uni Eropa dan negara lain. 

“INAO sendiri adalah institusi di bawah pengawasan kementerian yang bertanggung jawab untuk pengakuan IG pertanian, modifikasi spesifikasi, pengawasan kontrol, pelindungan dan pembelaan IG, serta promosi IG,” jelasnya.

Selain itu, Kementerian Ekonomi dan Keuangan Perancis turut mengambil bagian dalam negosiasi dan penyelesaian perjanjian perdagangan antara Uni Eropa dan negara lain. Mereka juga bekerja melalui berbagai departemennya yang bertanggung jawab atas kontrol pasar untuk melindungi konsumen dari penipuan dan kecurangan. Dia juga bekerja sama untuk mengawasi barang-barang dari negara ketiga yang masuk ke pasar Uni Eropa. INPI (National Industrial Property Institute) juga berada di bawah pengawasan kementerian tersebut dan bertugas mengelola hak-hak kekayaan intelektual di Perancis.

“Kami berharap diskusi ini dapat membuka jalan bagi kerja sama yang lebih erat antara Indonesia dan Perancis dalam bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam hal indikasi geografis, serta meningkatkan kesadaran dan pelindungan IG,” ujar perwakilan Ambassade De France.

Sebagai informasi, DJKI telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor KI Prancis atau INPI di sela-sela rangkaian Sidang Majelis Umum Ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss, Kamis (11/7). Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Yasmon, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia ingin memiliki program konkret tidak hanya mengenai indikasi geografis, tetapi juga bidang kekayaan intelektual lainnya. 

"Minggu lalu kedua pihak sudah berbicara tentang hak cipta dan merek dagang. Namun, mungkin juga bisa membahas peningkatan kapasitas dan patok banding. Perancis telah membantu sejak awal DJKI membangun sistem pelindungan indikasi geografis," pungkas Yasmon.

 

 



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum Mulai Godok Regulasi Teknis Pengumpulan Data Lagu dan Musik untuk Royalti

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum untuk membahas secara mendalam pengelolaan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai basis perhitungan dan pendistribusian royalti. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan harus adanya peraturan yang lebih teknis yang mengatur tentang pengumpulan data lagu dan/atau musik dan pedoman penentuan biaya royalti yang dikenakan kepada publik. 

Senin, 12 Januari 2026

Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik Melalui Permenkum Baru

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 untuk menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 sebagai peraturan turunan dalam pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Regulasi yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025 ini mengubah sejumlah mekanisme utama, mulai dari penarikan royalti, struktur kelembagaan, hingga pengawasan, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan kepastian hukum di bidang musik.

Selasa, 13 Januari 2026

Kenali Perbedaan Hak Cipta, Desain Industri, Ekspresi Budaya Tradisional, dan Indikasi Geografis Motif Tenun

Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai Tenun Tabere Siwole menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menegaskan, dalam konteks kekayaan intelektual (KI) terdapat perbedaan mendasar antara hak cipta desain motif, ekspresi budaya tradisional (EBT), dan indikasi geografis, yang masing-masing memiliki karakteristik serta mekanisme pelindungan yang berbeda.

Senin, 12 Januari 2026

Selengkapnya