Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima audiensi untuk berdiskusi dengan perwakilan dari Ambassade De France mengenai permasalahan Indikasi Geografis (IG) dan perkembangan ekosistemnya di kedua negara. Dalam diskusi tersebut, kedua negara menjelaskan sistem pelindungan hingga pemanfaatan indikasi geografis serta tantangan mengimplementasikan pelindungan indikasi geografis.
“Pelindungan IG di Indonesia dimulai sejak tahun 2007, sehingga kesadaran masyarakat tentang hal ini masih sangat rendah,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, pada 22 Juli 2024 di Kantor DJKI.
Tidak hanya itu, sebagian besar organisasi pemegang hak Indikasi Geografis (MPIG) masih belum berperan baik, bahkan ada yang pasif. Fungsi Pengawasan dan Pembinaan masih fokus dilaksanakan oleh DJKI yang seharusnya juga dilaksanakan oleh kementerian/lembaga lain dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Philippe Lintanf selaku Counsellor Regional Agri-Food Department dari Embassy of France menjelaskan bahwa ada beberapa kementerian dengan kewenangan yang berbeda untuk melindungi IG. Kementerian Pertanian dan Kedaulatan Pangan memiliki tugas terkait IG, mendefinisikan dan mengimplementasikan kebijakan SIQO (mengenai logo dan kualitas), validasi spesifikasi untuk setiap IG yang disetujui oleh INAO (Institut national de l'origine et de la qualité), serta berpartisipasi dalam promosi IG dan negosiasi perjanjian perdagangan antara Uni Eropa dan negara lain.
“INAO sendiri adalah institusi di bawah pengawasan kementerian yang bertanggung jawab untuk pengakuan IG pertanian, modifikasi spesifikasi, pengawasan kontrol, pelindungan dan pembelaan IG, serta promosi IG,” jelasnya.
Selain itu, Kementerian Ekonomi dan Keuangan Perancis turut mengambil bagian dalam negosiasi dan penyelesaian perjanjian perdagangan antara Uni Eropa dan negara lain. Mereka juga bekerja melalui berbagai departemennya yang bertanggung jawab atas kontrol pasar untuk melindungi konsumen dari penipuan dan kecurangan. Dia juga bekerja sama untuk mengawasi barang-barang dari negara ketiga yang masuk ke pasar Uni Eropa. INPI (National Industrial Property Institute) juga berada di bawah pengawasan kementerian tersebut dan bertugas mengelola hak-hak kekayaan intelektual di Perancis.
“Kami berharap diskusi ini dapat membuka jalan bagi kerja sama yang lebih erat antara Indonesia dan Perancis dalam bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam hal indikasi geografis, serta meningkatkan kesadaran dan pelindungan IG,” ujar perwakilan Ambassade De France.
Sebagai informasi, DJKI telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor KI Prancis atau INPI di sela-sela rangkaian Sidang Majelis Umum Ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss, Kamis (11/7). Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Yasmon, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia ingin memiliki program konkret tidak hanya mengenai indikasi geografis, tetapi juga bidang kekayaan intelektual lainnya.
"Minggu lalu kedua pihak sudah berbicara tentang hak cipta dan merek dagang. Namun, mungkin juga bisa membahas peningkatan kapasitas dan patok banding. Perancis telah membantu sejak awal DJKI membangun sistem pelindungan indikasi geografis," pungkas Yasmon.
Sengketa merek yang melibatkan produk oleh-oleh khas Semarang, Bandeng Juwana, menjadi perhatian publik dan sekaligus pengingat pentingnya pelindungan merek bagi pelaku usaha. Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh PT Bandeng Juwana terhadap PT Bandeng Juwana Indonesia. Sengketa ini menyoroti potensi persamaan pada pokoknya antara merek yang telah lebih dahulu dikenal dengan merek lain yang didaftarkan kemudian.
Kamis, 12 Maret 2026
Pemerintah terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai instrumen pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Skema kredit usaha rakyat (KUR) berbasis KI diharapkan mampu menjembatani keterbatasan agunan fisik yang selama ini menjadi hambatan utama akses kredit.
Rabu, 11 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri dua forum kerja sama paten tingkat ASEAN yang digelar di Singapura pada 10–11 Maret 2026. Pertemuan ini menjadi ruang bagi negara anggota untuk membahas peningkatan kualitas pemeriksaan paten, pengurangan backlog, serta penguatan kolaborasi teknis antarkantor paten di kawasan.
Rabu, 11 Maret 2026