DJKI dan JPO Bahas Kerja Sama Bilateral Peningkatan SDM Pemeriksa Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Japan Patent Office (JPO) melakukan pembahasan kerja sama bilateral untuk penguatan sumber daya manusia (SDM) pemeriksa paten pada Jumat, 4 September 2020, melalui Zoom. 

Dalam pertemuan ini, DJKI dan JPO membahas  program pengembangan SDM  melalui pelatihan online untuk para pemeriksa. Freddy berharap, pelatihan ini dapat diikuti lebih banyak peserta dari DJKI karena tidak perlu datang langsung ke Jepang. 

"Kami berharap ada peningkatan kemampuan dan pembaruan pengetahuan untuk para pemeriksa paten kami karena semakin cepatnya laju teknologi. Salah satunya termasuk kecerdasan buatan (AI)," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selain itu, Kasutani Toshihide, Komisioner JPO, mengatakan bahwa pihaknya sangat terkesan dengan sistem digital yang digunakan DJKI untuk mengatasi pendaftaran hingga pemeriksaan paten selama COVID-19. Toshihide juga mengatakan bahwa kedua belah pihak bisa memperkuat kerja sama sehingga pelayanan terhadap publik akan lebih baik ke depan.

"Selama pandemi, kami memang sangat memanfaatkan teknologi informasi untuk sistem kekayaan intelektual. Bahkan, kami sangat bangga bahwa kami dapat berkontribusi lebih pada pendapatan negara karena sistem kami tetap berjalan baik di tengah pandemi," ujar Freddy Harris menanggapi Toshihide."DJKI sudah menerapkan bekerja dari mana saja dan kapan saja berkat sistem TI kami," pungkasnya

Dalam pertemuan ini dihadiri Direktur Paten Dede Mia Yusanti dan Kepala Sub Direktorat Kerjasama Luar Negeri Fajar S. Taman. Komisioner JPO yang hadir antara lain KAWAMATA Hiroshi, Director of the International Policy Division, TOMISAWA Takeshi, Director of the International Cooperation Division, NIKI Manabu, Director of the Regional Cooperation Office, NITTA Ryo, Deputy Director, Regional Cooperation Office, Mr. NIIDOME Yutaka, Director for IP, JETRO Singapore dan Takuya Sugiyama, JICA Expert.

Sebagai catatan, DJKI menerapkan IPROLINE (Intellectual Property Online) yang memungkinkan masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektual dari mana saja dan kapan saja. Sementara itu, para pegawai juga akan bisa menanggapi dan mengerjakan dokumen permohonan.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya