DJKI dan JICA Kerja Sama Gelar Webinar Membahas Arsiparis

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menggelar Webinar on Archives pada Selasa, 1 Desember 2020 melalui Zoom. 

Dalam webinar yang diikuti oleh arsiparis dari berbagai direktorat di Kemenkumham ini, para narasumber membahas permasalahan arsiparis terkait dengan tata kelola, keamanan, hingga transparansi dokumen negara. 

“Tujuan pengelolaan arsiparis di Jepang antara lain adalah untuk menyelenggarakan administrasi secara tepat dan efisien, melaksanakan pertanggungjawaban kepada masyarakat baik saat ini maupun di masa depan,” ujar JICA Expert, Chief Advisor, 

Takuya Sugiyama, sebagai salah satu narasumber.Sugiyama mengatakan bahwa sistem pengelolaan dokumen di Jepang berdasarkan pada sistem transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk semua pemangku kepentingan. Sistem tersebut juga diupayakan untuk aman dari serangan siber dan bencana alam.

Sementara itu, Andri Budi yang mewakili Kemenkumham memaparkan bahwa Indonesia telah menggolongkan arsip dalam beberapa jenis. Arsip tersebut digolongkan berdasarkan jangka waktu tertentu.

“Arsip aktif biasanya frekuensi penggunaannya tinggi atau terus menerus, sedangkan arsip yang inaktif sebaliknya. Ada lagi arsip vital yaitu arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip. Tidak dapat diperbarui dan tidak tergantikan,” terang Andi.

Sebelumnya, webinar ini dibuka oleh Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Daulat P. Silitonga, berharap acara ini dapat menambah pengetahuan di antara para arsiparis Kemenkumham. 

“Pesan saya agar pada seminar ini para peserta dapat berperan aktif dan memberikan kontribusi dalam meningkatkan SDM kearsipan supaya mampu membuat inovasi dan memiliki kehandalan dalam menjalankan tugas,” ucap Daulat.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

Selengkapnya