DJKI dan JICA Bahas Petunjuk Teknis Pemeriksaan Substantif Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Japan International Corporation Agency (JICA) mengadakan Technical Consultation on New Patent Examination Guidelines pada Kamis, 5 November 2020 melalui Aplikasi Zoom Meeting. 

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk membuka ruang diskusi tentang panduan pemeriksaan paten berupa petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pemeriksaan paten di Indonesia yang saat ini sedang diperbaharui. Selain itu, pertemuan ini juga menjadi ajang bertukar pendapat tentang panduan pemeriksaan paten di Jepang.

“Pertemuan ini akan membahas juknis pemeriksaan lengkap dan pemeriksaan normal (dokumen PCT) untuk bidang Kimia-Farmasi, Biologi dan Elektro-Fisika,” ujar Pemeriksa Paten Hanim Mafulah yang menjadi salah satu pembicara dalam pertemuan ini.

Selain itu, pada pertemuan ini turut membahas mengenai Budapest Treaty yang rencananya akan diratifikasi di Indonesia. Kendati demikian, para pemeriksa paten sepakat bahwa hal tersebut tidak menjadi penghalang bagi inventor Indonesia untuk mengajukan Paten terkait jasad reniknya di dalam negeri. 

Sementara itu, pembahasan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Paten nomor 13 Tahun 2016 dan Permenkumham No. 38/2018 Tentang Permohonan Paten. Juknis dan juklak pemeriksa paten rencananya akan diperbarui setiap tahun untuk mengejar pembaruan dalam bidang-bidang yang diperiksa. Pertemuan ini dihadiri seluruh pemeriksa paten DJKI dan pembicara , Ms YAMAZAKI Manna, Pemeriksa Patent Japan Patent Office (JPO).

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

Selengkapnya