Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Institut Teknologi PLN (ITPLN) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pusat Dukungan Teknologi dan Inovasi (Technology and Innovation Support Center/ TISC) pada Selasa, 30 September 2025, di Gedung Utama ITPLN, Jakarta.
Melalui perjanjian ini, kedua belah pihak berkomitmen memperkuat kapasitas perguruan tinggi di bidang kekayaan intelektual (KI) dengan menghadirkan TISC di lingkungan ITPLN. TISC ini akan menjadi sarana untuk memperluas akses informasi paten, memberikan layanan pendampingan penyusunan dokumen paten, serta meningkatkan kompetensi dosen dan mahasiswa melalui pembinaan dan evaluasi program yang berkelanjutan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam mengelola inovasi secara berkelanjutan. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran vital sebagai pusat lahirnya riset dan ide-ide baru yang dapat menjawab kebutuhan bangsa di era persaingan global.
“Kampus adalah pusat lahirnya ide-ide inovatif. Dengan hadirnya TISC di ITPLN, kami berharap karya akademik tidak hanya terlindungi, tetapi juga memberi nilai tambah bagi perekonomian dan daya saing bangsa,” ujar Razilu.
Rektor ITPLN Prof. Iwa Garniwa menyebut kerja sama dengan DJKI sejalan dengan semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi. Menurutnya, dengan adanya TISC di ITPLN akan menjadi sarana penting untuk memperkuat budaya riset, memperkaya kurikulum dengan pengetahuan tentang KI, serta membuka wawasan baru bagi civitas akademika tentang pentingnya pelindungan hasil karya.
“Melalui TISC, mahasiswa dan dosen akan semakin mudah memahami pentingnya kekayaan intelektual, sehingga karya inovatif yang lahir dari kampus kita tidak hanya bermanfaat secara akademik, tetapi juga memiliki daya saing dan nilai tambah bagi masyarakat maupun industri,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan ini turut dilanjutkan dengan Kuliah Umum Dirjen KI bertema “Membangun Ekosistem KI yang Inovatif di Perguruan Tinggi: Strategi, Implementasi, dan Dampak”. Dalam paparannya, Razilu menyampaikan bahwa Indonesia telah mencatat lebih dari 1,7 juta permohonan KI dalam satu dekade terakhir dengan pertumbuhan rata-rata 18,5 persen per tahun. ITPLN sendiri tercatat mengajukan 130 permohonan KI sepanjang 2015–2024, terdiri dari hak cipta, paten, dan merek.
“Keberhasilan ekosistem KI di perguruan tinggi tidak hanya dapat diukur dari jumlah permohonan yang didaftarkan. Yang terpenting adalah bagaimana inovasi tersebut bisa dikomersialisasikan, melahirkan start-up, dan memberikan dampak sosial-ekonomi nyata bagi masyarakat,” ucap Razilu.
Melalui kerja sama ini, DJKI berharap ITPLN dapat menjadi contoh perguruan tinggi yang sukses mengintegrasikan riset, pelindungan KI, dan hilirisasi inovasi dalam satu ekosistem berkelanjutan. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat posisi perguruan tinggi sebagai motor penggerak inovasi nasional sekaligus memberi kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan di Indonesia. (Arm/Kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima kunjungan audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah pada Kamis, 16 April 2026, di Ruang Direktur Jenderal, Gedung DJKI, Jakarta. Audiensi dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, beserta jajaran. Pertemuan ini membahas tiga agenda pokok, yakni sertifikasi Indikasi Geografis produk unggulan daerah Sulawesi Tengah, evaluasi kinerja pelayanan Kekayaan Intelektual di wilayah Sulawesi Tengah, serta penandatanganan kerja sama pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi se-Sulawesi Tengah.
Kamis, 16 April 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi bersama Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) Kementerian Hukum pada Kamis, 16 April 2026, di ruang rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Pertemuan ini menyoroti penguatan sumber daya manusia (SDM) di bidang kekayaan intelektual (KI) sebagai langkah strategis dalam mendukung pembukaan Program Studi Hukum Kekayaan Intelektual di Politeknik Pengayoman Indonesia yang direncanakan dibuka untuk masyarakat pada Mei 2026, sekaligus memastikan kurikulum yang disusun selaras dengan kebutuhan praktis dan standar internasional.
Kamis, 16 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa usulan instrumen internasional untuk tata kelola royalti digital global ditujukan untuk menjawab kekosongan pengaturan yang belum tercakup dalam perjanjian hak cipta dan hak terkait sebelumnya, tanpa mengganggu kebebasan berkontrak antara pelaku industri. Inisiatif ini menjadi penting untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual berjalan efektif di era digital, khususnya dalam menjamin distribusi royalti lintas negara yang transparan, akuntabel, dan dapat ditegakkan.
Kamis, 16 April 2026
Kamis, 16 April 2026
Kamis, 16 April 2026
Kamis, 16 April 2026