DJKI dan ITNY Bahas Teknologi yang Bisa Dipantenkan

Jakarta - Institut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY) menggelar webinar "Peluang Perolehan KI di bidang Teknologi dan Sosio-Teknik" via Zoom pada Kamis, 10 September 2020. Dalam sesi tersebut, Dede Mia Yusanti selaku Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM membahas pelindungan kekayaan intelektual (KI) dan teknologi yang dapat dipatenkan.

Dede Mia mengatakan bahwa kegiatan riset dan pengembangan yang dilakukan perguruan tinggi bisa menghasilkan berbagai penemuan teknologi. Hasil riset tersebut dapat dipatenkan dan membantu mempermudah kehidupan masyarakat. 

“Riset yang menemukan teknologi baru atau menyempurnakan teknologi lama merupakan subyek yang dapat dipatenkan. Jangan melakukan penelitian yang sudah dilakukan oleh orang lain sebelumnya karena itu akan sia-sia. Apalagi biaya riset tinggi. Jadi, silakan gunakan publikasi paten sebagai sumber referensi utama,” ujar Dede dalam sesi tersebut. 

Menurutnya, penelitian akademis seharusnya berorientasi pada kebutuhan di masyarakat sehingga hasil penemuan tersebut memberikan sumbangsih yang berarti, misalnya seperti penemuan vaksin COVID-19 yang saat ini sedang dinanti-nantikan.

Terlebih lagi, penelitian yang berorientasi pada masyarakat juga lebih mudah dikomersialisasikan dalam bentuk lisensi, kontrak perjanjian maupun royalti paten yang menguntungkan inventor

Sementara itu, sesi ini dibuka oleh Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI, DJKI, Daulat P. Silitonga. Daulat mengatakan bahwa webinar ini merupakan bentuk implementasi kerjasama antara DJKI dan ITNY yang telah terjalin sebelumnya. 

“Saya mengapresiasi terjalinnya kerja sama antara DJKI dan ITNY. Saya berharap sesi ini dapat memberikan manfaat, terutama untuk akademisi di ITNY agar lebih memahami peluang teknologi dan sosio-teknik dalam kekayaan intelektual,” kata Daulat dalam sambutannya.

Sebagai catatan, pendaftaran paten saat ini bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Masyarakat dapat memanfaatkan permohonan pelindungan paten melalui paten.dgip.go.id.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya