Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) menggelar rapat bersama Homeland Security Investigations (HSI) Amerika Serikat guna memperkuat kerja sama dalam penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) pada Kamis, 20 Februari 2025, di Kantor DJKI. Rapat ini membahas mengenai kerja sama antara HSI dan DJKI yang selama ini telah lama terjalin serta menegaskan pentingnya kolaborasi lintas negara untuk menanggulangi pelanggaran KI, termasuk pembajakan digital.
Rapat dibuka oleh Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi yang menekankan bahwa Direktorat Gakkum merupakan markas bagi Intellectual Property (IP) Task Force, sebuah operasi gabungan dalam penegakan hukum KI yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya DJKI, Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
Selanjutnya, Direktur Gakkum juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi dan kerja sama yang telah diberikan oleh HSI. “Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kerja sama serta dukungan yang telah diberikan oleh HSI selama ini. Termasuk pelatihan-pelatihan yang telah diberikan kepada kami,” ujar Arie.
“Hal tersebut merupakan bukti nyata dan komitmen atas kerja sama yang terjalin antara DJKI dan HSI. Ke depannya kami berharap kerja sama ini dapat terus berlangsung dan memberikan manfaat-manfaat lainnya, terutama dalam sistem penegakan hukum KI di Indonesia,” lanjut Arie.
Di sisi yang sama, pihak HSI memberikan penghargaan kepada Indonesia atas kontribusinya dalam penegakan hukum KI, yang laporan dan kerja samanya telah diteruskan ke United States Trade Representative (USTR) dan mendapat tanggapan positif. “Sejauh yang kami amati, penegakan hukum KI di Indonesia telah banyak peningkatan dan berada di jalur yang tepat. Hal ini merupakan hal yang sangat baik,” ujar Dawn Barriteau selaku Regional Attache HSI Singapore.
“Kami yakin dengan kondisi yang seperti ini, Indonesia dapat segera keluar dari status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh USTR dalam Special 301 Report,” tambahnya.
Selain membahas mengenai kerja sama, Direktur Gakkum juga menyampaikan rencana strategi penegakan hukum KI di Indonesia ke depannya yang lebih adaptif dan efisien, antara lain:
Peningkatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), baik di wilayah maupun di pusat, dalam menangani kasus KI.
Kolaborasi dengan berbagai instansi, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sertifikasi pusat perbelanjaan sebagai langkah mencegah peredaran barang palsu.
Marespon hal tersebut, HSI memberikan apresiasi terhadap strategi ini dan menegaskan pentingnya kerja sama yang lebih erat, khususnya dalam upaya pemberantasan pembajakan digital (digital piracy).
Di akhir pertemuan tersebut, Direktur Gakkum mengundang HSI untuk menghadiri dan berpartisipasi dalam rapat IP Task Force yang akan diselenggarakan pada Maret mendatang. Selain itu, sebagai bagian dari kerja sama berkelanjutan, HSI juga menekankan pentingnya koordinasi lebih lanjut dalam pelaporan hasil penyitaan barang palsu, khususnya yang berasal dari merek Amerika Serikat.
Dengan adanya kerja sama erat antara DJKI dan HSI, diharapkan upaya penegakan hukum KI di Indonesia semakin efektif dan memberikan dampak positif bagi pelindungan hak KI secara global.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025