DJKI dan EUIPO Bahas Penegakan Hukum Melawan Pembajakan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan European Union Intellectual Property Office (EUIPO) dalam proyek IP Key Southeast Asia membahas penegakan hukum untuk melawan pelanggaran kekayaan intelektual dalam Seminar on IPR Enforcement for Police Authorities in Indonesia, 16 September 2019.

Levente Albert, Counsellor, EU Delegation to Indonesia, Brunei Darussalam and ASEAN menyebutkan bahwa pembajakan, seperti pelanggaran hak kekayaan intelektual lainnya, tidak boleh lagi dianggap sebagai tindak kriminal biasa. Menurut dia, hal tersebut berdampak besar terhadap investasi untuk Indonesia.

Penarikan investasi disebut Albert merupakan salah satu prioritas Presiden Joko Widodo dalam periode keduanya memimpin. Namun investor terutama dari Eropa, disebut Alberte sangat memperhatikan perlindungan dan penegakan hukum di bidang KI.

“Seminar ini akan membicarakan banyak hal untuk melawan pemalsuan. Kejahatan di bidang kekayaan intelektual tidak boleh dilihat hanya sebagai kejahatan kecil namun mereka bener-benar menyebabkan masalah besar yang akan mempengaruhi ekonomi yang berarti mengurangi investasi ke Indonesia terutama dari Eropa serta merusak prioritas dari negara ini,” ujar Albert dalam sambutannya membuka seminar di Hotel Luwansa, Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan KI, Erbita Dumada Riani, yang mewakili Direktur Penyidikan dan Penyelesesaian Sengketa, Reynhard P. Silitonga, menyampaikan bahwa persentase pembajakan di Indonesia hanya turun 1 persen yakni dari 84 persen ke 83 persen pada tahun 2018 menurut Business Software Alliance yang merupakan organisasi yang mengampanyekan penggunaan perangkat asli.

Oleh karena itu, dia berharap melalui seminar ini akan lahir gagasan-gagasan dalam rangka menyempurnakan sistem penegakan hukum di Indonesia khususnya dalam bidang hak kekayaan intelektual.

Sementara itu, European Union Intellectual Property Office (EUIPO) merupakan Badan Kekayaan Intelektual Uni Eropa yang mengurus Merk Dagang dan Hak Desain-rupa, yang diaplikasikan ke seluruh wilayah Uni Eropa. Indonesia telah menjalin kerjasama dengan kantor yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan hak-hak kekayaan intelektual dan Orphan Works Database ini.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya