DJKI dan DKPTO Gelar Pelatihan Pemeriksaan Paten Teknologi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) melanjutkan pelatihan yang digelar berkat kerja sama peningkatan kualitas SDM kedua belah pihak sejak akhir 2020 silam.

Kali ini, pelatihan membahas pemeriksaan paten mengenai Teknologi Informasi Komunikasi (Information and Communications Technology) dan Computer-Implemented Invention (CII).

Project Manager kerja sama DKPTO, Soren Thomson, menjelaskan bahwa pihaknya berharap pelatihan yang dilaksanakan selama dua jam tersebut dapat memberikan gambaran tentang pemeriksaan paten di bidang teknologi yang saat ini sedang menjadi tren inovasi di dunia.

"Ini adalah pertemuan kedua kita setelah pertemuan sebelumnya membahas merek dan pemeriksaannya. Kali ini dua pemeriksa kami akan memimpin pelatihan," lanjut Soren pada pertemuan melalui Zoom, Senin (22/2/21).

Pemeriksa paten DKPTO, Lara Scolari, yang menjadi salah satu narasumber mengatakan bahwa kenaikan pendaftaran ICT cukup signifikan jika dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Teknologi paten yang didaftarkan pun juga mengalami perubahan.

"Berbeda dengan era 3.0 di mana orang membuat paten robot otomatis untuk membantu pekerjaan fisik dengan tetap dikendalikan oleh manusia, tetapi di era 4.0 orang menciptakan alat berbasis AI untuk membantu mengerjakan pekerjaan yang menghasilkan nilai kekayaan intelektual tanpa intervensi manusia," kata Lara.

Setelah pengenalan mengenai paten-paten ICT yang banyak masuk, DKPTO juga mengilustrasikan cara memeriksa paten di bidang ini. Para peserta pelatihan dari DJKI mengajukan berbagai pertanyaan untuk memperdalam penjelasan narasumber.

Pelatihan ini masih akan berlanjut pada Rabu, 24 Februari 2021 untuk memberikan kesempatan kepada pemeriksa paten di Indonesia memeriksa secara langsung dokumen paten ICT dan CII.

Sebagai informasi, DJKI Kemenkumham berencana akan menggunakan ISO 9001 sebagai upaya untuk meningkatkan kepuasan masyarakat dalam pelayanan permohonan kekayaan intelektual, di mana sertifikasi tersebut telah dimiliki DKPTO.


TAGS

#Paten #MoU

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya