Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan Lokakarya Internasional tentang Penegakan Kekayaan Intelektual (KI) pada 21 hingga 25 April 2025 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2025 serta bentuk nyata implementasi kerja sama yang telah ditandatangani antara DJKI dan DKPTO sejak tahun 2020.
Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi menjelaskan bahwa pelindungan KI merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, inovasi, dan iklim investasi di Indonesia.
“Pelindungan KI tidak hanya berhenti pada pendaftaran dan pengakuan. Pelindungan tersebut harus diperkuat melalui sistem penegakan hukum yang kuat, efektif, dan adil sehingga tidak menyebabkan kerugian yang signifikan bagi pemilik yang sah,” ungkap Arie.
Dalam memperkuat pelindungan tersebut, DJKI menginisiasi pembentukan Intellectual Property (IP) Task Force melalui Direktorat Penegakan Hukum yang merupakan wadah koordinasi terpadu antar instansi pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran KI di seluruh Indonesia.
IP Task Force melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya DJKI, Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
“Ia juga mengakui bahwa tantangan penegakan hukum KI tidak dapat diatasi secara terpisah. Itulah sebabnya pentingnya kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Denmark ini agar memperkuat kapasitas aparat penegak hukum di kancah nasional hingga internasional,” pungkas Arie.
Oleh karena itu, DJKI menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif DKPTO dalam menyelenggarakan lokakarya ini sebagai wadah untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik-praktik terbaik di bidang penegakan hukum KI.
“Kolaborasi antara DJKI dan DKPTO tidak hanya memperluas wawasan teknis, tetapi juga memperkuat jaringan global untuk mencegah, menuntut, dan menyelesaikan pelanggaran KI yang kian berkembang. Praktik-praktik terbaik yang dibagikan dalam lokakarya ini menjadi sumber pembelajaran penting bagi aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya,” tutup Arie. (SGT/SYL)
Pelindungan desain industri menjadi semakin penting di tengah pesatnya perkembangan digitalisasi dan ekonomi kreatif. Tidak hanya melindungi tampilan fisik suatu produk, desain industri kini juga mencakup elemen digital seperti tampilan antarmuka yang menjadi nilai tambah dan daya saing produk di pasar global.
Rabu, 17 Juni 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pertemuan Sub-Committee on Intellectual Property dalam kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) pada 17 Juni 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas selesainya proses review IJEPA yang akan segera memasuki tahap implementasi dan wadah bagi Indonesia dan Jepang untuk bertukar informasi mengenai perkembangan terkini di bidang kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 17 Juni 2026
Kementerian Hukum menghadiri Rapat Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan dalam KEM-PPKF sebagai pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 yang diselenggarakan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Rabu, 17 Juni 2026. Rapat yang dipimpin Ketua Banggar DPR RI Muhammad Haji Said Abdullah tersebut turut dihadiri anggota Banggar DPR RI, pimpinan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta pimpinan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas berbagai aspek pendapatan negara dalam penyusunan RAPBN Tahun 2027.
Rabu, 17 Juni 2026