DJKI dan DKPTO Bahas Peningkatan Kapasitas Pemeriksa Paten dan PPNS

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) untuk membahas program peningkatan kapasitas bagi pemeriksa paten dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI. Program ini dijadwalkan berlangsung pada April 2025 dan akan berfokus pada teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam berbagai bidang paten serta aspek penegakan hukum.

Tina Dahlenya Poulsen, perwakilan dari DKPTO, menyampaikan pentingnya kolaborasi internasional dalam menghadapi tantangan teknologi baru. “Kami sangat senang dapat berbagi pengalaman dan pengetahuan dengan DJKI. Kerja sama ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kedua institusi dapat menghadapi tantangan AI dengan solusi yang efektif dan inovatif,” ujar Tina.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung DJKI ini menghadirkan Direktur Kerja Sama dan Edukasi DJKI, Yasmon, sebagai narasumber utama. Delegasi dari DKPTO, Tina Dahlenya Poulsen, serta perwakilan dari Kedutaan Besar Denmark, Sidsel Nygard, turut hadir dalam diskusi ini. Yasmon mengatakan bahwa selain untuk para pegawai teknis, kerja sama antara DJKI dan DKPTO sudah berjalan amat baik dan terbuka untuk pegawai non teknis.

“Kami memang menyampaikan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual bahwa kerja sama ini tidak hanya terbatas untuk pengembangan pegawai yang mengerjakan hal teknis di DJKI tetapi juga divisi penunjang serta administrasi seperti bagian Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat,” ujar Yasmon 26 Februari 2025.

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman teknis dan hukum bagi para pegawai DJKI. Kementerian Hukum terus berupaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia guna memastikan sistem kekayaan intelektual yang lebih responsif dan adaptif terhadap inovasi global.



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik Melalui Permenkum Baru

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 untuk menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 sebagai peraturan turunan dalam pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Regulasi yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025 ini mengubah sejumlah mekanisme utama, mulai dari penarikan royalti, struktur kelembagaan, hingga pengawasan, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan kepastian hukum di bidang musik.

Selasa, 13 Januari 2026

Kenali Perbedaan Hak Cipta, Desain Industri, Ekspresi Budaya Tradisional, dan Indikasi Geografis Motif Tenun

Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai Tenun Tabere Siwole menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menegaskan, dalam konteks kekayaan intelektual (KI) terdapat perbedaan mendasar antara hak cipta desain motif, ekspresi budaya tradisional (EBT), dan indikasi geografis, yang masing-masing memiliki karakteristik serta mekanisme pelindungan yang berbeda.

Senin, 12 Januari 2026

Batik Sungai Lemau, Identitas Bengkulu Tengah yang Kini Dilindungi

Dari Kampung Batik Panca Mukti, geliat pembatik mulai terasa sejak 2020 dan terus berkembang hingga sekarang. Batik Sungai Lemau bukan sekadar karya kriya; ia adalah cerita panjang masyarakat Bengkulu Tengah yang dituangkan dalam kain. Motifnya tidak lahir dari khayalan semata, tetapi berasal dari sejarah Kerajaan Sungai Lemau, budaya pesisir, hingga topografi daerah yang unik. Empat unsur wajib Gunung Bungkuk, Aliran Sungai Lemau, Pelepah Kelapa Sawit, dan Batu Andesit adalah keunikan utama yang tidak ditemukan dalam batik daerah lain manapun di Indonesia.

Jumat, 9 Januari 2026

Selengkapnya