DJKI dan DKPTO Bahas Lebih Dalam Paten AI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) melanjutkan pelatihan pemeriksaan paten mengenai Teknologi Informasi Komunikasi (Information and Communications Technology) dan Computer-Implemented Invention (CII).

Pemeriksa Senior Paten DKPTO, Carl Kortegaard, menjelaskan tahapan tahapan dalam pemeriksaan paten yang harus dilakukan agar sebuah invensi tersebut bisa mendapatkan hak paten.

"Invensi yang akan didaftarkan sebagai paten harus memiliki efek teknis," kata Carl.

Dalam paparannya, Carl memberikan beberapa contoh klaim program komputer yang dapat diberikan dan tidak dapat diberikan patennya kepada peserta pelatihan.
 

Hal yang sama juga disampaikan Pemeriksa Senior Paten DKPTO lain, Lara Scolari. Ia mencontohkan program komputer yang berupa virtual avatar merupakan contoh paten yang menggunakan kecerdasan buatan.

“Virtual avatar ini adalah contoh permohonan paten yang menggunakan kecerdasan buatan,” ungkap Lara Scolari, Pemeriksa Senior Paten DKPTO.
 

Pada sesi paparannya, Lara mengungkapkan bahwa di luar forum ini, DKPTO menginginkan adanya sesi untuk bertukar pikiran dan pengalaman terkait kasus-kasus permohonan paten yang berhubungan dengan teknologi informasi komunikasi. 

DJKI Kemenkumham berencana akan menggunakan ISO 9001 sebagai upaya untuk meningkatkan kepuasan masyarakat dalam pelayanan permohonan kekayaan intelektual, di mana sertifikasi tersebut telah dimiliki DKPTO. 

Kegiatan yang diselenggarakan secara virutal melalui zoom meeting, Selasa (24/2) ini diikuti oleh 25 Pemeriksa Paten Pertama, Muda, Madya dan Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya