DJKI dan DIKTI Siap Bersinergi untuk Pelindungan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersiap untuk bersinergi dengan Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Negeri (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam pelindungan hukum kekayaan intelektual melalui aplikasi Kedaireka. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris, dalam diskusi kelompok terpumpun pada Kamis, 8 Oktober 2020.

“Pak Dirjen Dikti, saya tahu ada banyak sekali paten dan hasil penelitian di luar sana yang dihasilkan universitas, tetapi tidak didaftarkan ke DJKI. Saya harap dengan pertemuan pagi ini kita bisa enforce universitas untuk melindungi inovasi mereka,” ujar Freddy Harris dalam pertemuan melalui Zoom tersebut.

Dirjen Dikti, Nizam, siap menyambut sinergi ini dan berkomitmen untuk meningkatkan keterlibatan DJKI dalam pelindungan hukum hasil reka cipta universitas. 

“Kita siap bersinergi, kita libatkan DJKI 10 kali lipat. Sekarang Indikator Kerja Utama (IKU) itu kita kembangkan ke sana. Mahasiswa kita arahkan untuk model perkuliahannya itu berbasis proyek, misalnya membibitkan sawit yang lebih bagus yang nanti kita bisa masukkan ke KI dan berguna untuk industri,” kata Nizam. 

Dalam kerjasama ini, DJKI dan Dikti sama-sama berharap dapat membantu proses pendaftaran kekayaan intelektual peneliti dan mahasiswa dengan lebih mudah dan praktis melalui platform Kedaireka. 

Sebagai catatan, pendaftaran KI di DJKI saat ini juga sudah didukung melalui platform digital yakni melalui dgip.go.id. Masyarakat juga dapat memanfaatkan lokvit.dgip.go.id untuk permohonan pasca permohonan kekayaan intelektual.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya