DJKI dan DIKTI Siap Bersinergi untuk Pelindungan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersiap untuk bersinergi dengan Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Negeri (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam pelindungan hukum kekayaan intelektual melalui aplikasi Kedaireka. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris, dalam diskusi kelompok terpumpun pada Kamis, 8 Oktober 2020.

“Pak Dirjen Dikti, saya tahu ada banyak sekali paten dan hasil penelitian di luar sana yang dihasilkan universitas, tetapi tidak didaftarkan ke DJKI. Saya harap dengan pertemuan pagi ini kita bisa enforce universitas untuk melindungi inovasi mereka,” ujar Freddy Harris dalam pertemuan melalui Zoom tersebut.

Dirjen Dikti, Nizam, siap menyambut sinergi ini dan berkomitmen untuk meningkatkan keterlibatan DJKI dalam pelindungan hukum hasil reka cipta universitas. 

“Kita siap bersinergi, kita libatkan DJKI 10 kali lipat. Sekarang Indikator Kerja Utama (IKU) itu kita kembangkan ke sana. Mahasiswa kita arahkan untuk model perkuliahannya itu berbasis proyek, misalnya membibitkan sawit yang lebih bagus yang nanti kita bisa masukkan ke KI dan berguna untuk industri,” kata Nizam. 

Dalam kerjasama ini, DJKI dan Dikti sama-sama berharap dapat membantu proses pendaftaran kekayaan intelektual peneliti dan mahasiswa dengan lebih mudah dan praktis melalui platform Kedaireka. 

Sebagai catatan, pendaftaran KI di DJKI saat ini juga sudah didukung melalui platform digital yakni melalui dgip.go.id. Masyarakat juga dapat memanfaatkan lokvit.dgip.go.id untuk permohonan pasca permohonan kekayaan intelektual.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya