DJKI dan AKHKI Bahas Peraturan Pemerintah tentang Konsultan KI

Jakarta - Aturan terkait Konsultan Kekayaan Intelektual yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2005 sudah memasuki usia 16 tahun. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 2021 akhirnya mengeluarkan PP No. 100 Tahun 2021 sebagai upaya pembaruan yang mengakomodasi kebutuhan perkembangan dan perubahan dalam masyarakat yang belum ada 16 tahun lalu.

Demi mensosialisasikan PP baru tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI) dengan stakeholder di Hotel Shangri-La Jakarta pada Kamis, 25 November 2021.


Pada FGD ini dibahas mengenai PP yang diundangkan pada tanggal 27 September 2021 tersebut serta membahas turunannya yang rencananya berbentuk peraturan menteri.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Ir. Razilu, M.Si, CGCAE mengatakan PP ini diharapkan dapat menciptakan peningkatan sistem pengawasan dan pembinaan kinerja konsultan KI.

“Beberapa hal yang diatur dalam PP No. 100 Tahun 2021 diantaranya ialah pembentukan Majelis Pengawas Konsultan KI, aturan mengenai kewajiban magang bagi calon konsultan KI, aturan pemberhentian sementara (cuti) konsultan KI, dan batas usia pensiun konsultan KI,” jelas Razilu. 

Konsultan dinilai KI memiliki peranan yang penting dalam sistem pelindungan KI baik secara nasional maupun internasional. Tugas konsultan KI tidak hanya berkaitan dengan jasa permohonan KI, namun juga meliputi penyebarluasan informasi KI secara menyeluruh kepada masyarakat sehingga dapat membantu terciptanya sistem KI yang baik di Indonesia.

Selain itu dalam PP baru ini juga diatur lebih jelas mengenai pengakuan terhadap satu organisasi profesi Konsultan KI, serta penambahan jenis larangan rangkap jabatan selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Konsultan KI.


Pada FGD ini dilaksanakan perjanjian kerja sama (PKS) antara DJKI dan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) tentang Pemberdayaan KI. PKS ini merupakan langkah awal implementasi PP No 100 Tahun 2021 guna terciptanya sistem tata kelola manajemen konsultan KI yang lebih profesional dan akuntabel. (DES/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya