DJKI Dampingi Inventor Kaltim Selesaikan Substantif Paten

Samarinda – “Kami melihat masih banyak inventor yang terkendala pada proses substantif paten serta kesulitan dalam menyusun deskripsi dan klaim paten. Padahal itu sangat penting dalam permohonan paten karena merupakan dasar pemeriksa menilai apakah permohonan tersebut layak diberi paten atau tidak,” ungkap Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten Bambang Sagitanto. 

Untuk memperbaiki kondisi tersebut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten, Pengelolaan Pasca Pendaftaran Paten dengan Perguruan Tinggi, Litbang dan Pelaku Usaha pada tanggal 27 hingga 30 Juni 2022 ini di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim). 



“Para peserta akan didampingi oleh para pemeriksa paten untuk memastikan dokumen permohonan paten bisa sesuai ketentuan,” tambah Bambang. 

Bambang dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan yang berlangsung selama empat hari ini akan membantu 21 pemohon penyelesaian substantif dan 16 pemohon drafting paten yang berasal Sentra KI, LPPM dan para pelaku usaha di Kaltim. 

“Diharapkan dengan kegiatan ini dokumen permohonan paten para inventor bisa tersusun dengan baik, sehingga siap melalui seluruh proses di DJKI hingga menerima sertifikat paten,” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan dalam sambutannya. 

Sofyan menambahkan dengan semakin cepatnya dan mudahnya permohonan kekayaan intelektual maka kreator, UMKM dan inventor di daerah-daerah semakin terpacu dalam mendaftarkan dan mencatatkan karya dan invensinya. 



“Kantor Wilayah selalu siap melayani konsultasi para inventor, karena kami ingin angka paten dari Kalimantan Timur lebih banyak dan semakin banyak inventor bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari invensinya,’’ pungkas Sofyan. 

Pendampingan penyelesaian substantif dilakukan terhadap permohonan paten yang telah masuk ke DJKI, sedangkan pendampingan drafting paten dilakukan terhadap dokumen paten yang permohonannya belum masuk ke DJKI. 

Proses substantif paten adalah tahapan pemeriksaan invensi meliputi kebaruan invensi, langkah inventif, keterterapan dalam industri serta pemenuhan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan untuk ditolak atau disetujuinya permohonan patennya. 

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang telah dilaksanakan di 4 provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau dan Nusa Tenggara Timur sebagai komitmen DJKI untuk memacu pertumbuhan paten dalam negeri.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya