DJKI Canangkan Zona Integritas Menuju WBK WBBM

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Jumat (14/2/2020). 

Untuk meraih predikat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) tersebut, Direktur Jenderal KI Freddy Harris mengatakan perlunya sinergi dari seluruh pegawai DJKI.

“Kami ditanya apakah KI siap membangun seluruhnya Zona Integrasi (ZI)? Saya katakan Insya Allah siap. Namun kalau orang mengatakan bahwa ZI harus dari pimpinannya dulu, kita akan bekerja sebagai tim makanya membutuhkan kerjasama dari segala pihak untuk membangun secara benar bentuk pelayanan yang bersinergi,” ujar Freddy dalam sambutannya di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan.

Freddy memaparkan bahwa upaya DJKI untuk mewujudkan WBK/WBBM sudah dimulai sejak 2017. Pada 17 Agustus 2019, DJKI juga telah mengupayakan pelayanan pendaftaran KI secara online agar masyarakat bisa lebih terlayani dengan baik.

“Artinya ketika kita mulai online ini tidak hanya pelayanannya saja yang lebih ditingkatkan. Tetapi juga mengurangi pungli, karena online mengurangi kemungkinan tatap muka secara langsung,” sambungnya.

Freddy juga mengatakan bahwa pendaftaran KI online tersebut telah berhasil meningkatkan capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) DJKI. Target DJKI pada 2019 adalah Rp500 miliar, namun DJKI menerima Rp700 miliar pada akhir tahun.

Pelayanan yang terbukti membawa dampak baik bagi negara dan masyarakat tersebut mendapatkan apresiasi dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto yang hadir dalam acara. Menurut Bambang, dengan telah panjangnya persiapan DJKI, seharusnya tak akan ada kesulitan bagi DJKI untuk kembali meraih WBK dan WBBM tahun ini.

“Kita hanya perlu bekerja dengan mendobrak batas. Kenapa? Karena DJKI ini bukan kaum duafa, bahkan salah satu yang PNBP-nya tadi disampaikan cukup besar. Jadi bisa melakukan peningkatan pelayanan, peningkatan SDM (sumber daya manusia), dan peningkatan kesejahteraan. Tidak ada alasan untuk bekerja di zona nyaman terus,” ujar Bambang memberi semangat.

Selain itu, Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai, juga berpesan agar seluruh pegawai DJKI mulai memperhatikan keluhan dari masyarakat. Hal itu seiring dengan arahan Plt Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenpanRB, Jufri Rahman, yang mengatakan bahwa predikat WBK/WBBM diberikan untuk membangun  dan mengimplementasikan program reformasi birokasi secara baik.

“(Tujuannya) sehingga mampu menumbuh-kembangkan budaya kerja birokrasi  yang anti korupsi, berkinerja, dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik   di lingkungan K/L/Pemda,” pungkas Jufri.

Sebelumnya, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri yang dinaungi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani 2019. Penghargaan ini diberikan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo di Ballroom Bidakara, pada Selasa 9 Desember 2019.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Menkumham

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya