DJKI Canangkan Tahun 2021 Sebagai Tahun Paten Dengan Lakukan Safari Paten Ke Daerah-Daerah di Indonesia

Semarang - Demi mewujudkan pembangunan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan lntelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menetapkan program prioritas tahunan agar pembangunan KI tersebut lebih tepat sasaran dan terarah.

Pada tahun 2021 ini DJKI mencanangkan Tahun Paten sebagai program prioritasnya. Salah satu program kerjanya adalah dengan mengadakan safari paten ke daerah-daerah di Indonesia.

Dalam safari paten ini, ada beberapa rangkaian acara yang disuguhkan yaitu, diseminasi paten, pendampingan penyusunan spesifikasi paten (drafting paten) serta mediasi terkait permohonan paten.

Hal ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama para peneliti yang berada di Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Universitas, serta pelaku industri agar lebih memahami pentingnya pelindungan paten sehingga dapat meningkatkan permohonan paten dalam negeri.

Mengingat jumlah permohonan paten yang diajukan oleh pemohon domestik tidak melebihi 10 persen dari total permohonan paten, dengan jumlah rata-rata 1300 sampai dengan 1800 permohonan setiap tahunnya, di mana sisanya diajukan oleh pemohon dari luar negeri.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris saat membuka acara secara virtual kick off Safari Paten yang diselenggarakan di Kota Semarang sebagai daerah pertama yang dikunjungi pada hari Kamis (18/3/2021).

Melalui kegiatan ini, Freddy Harris mengajak para peneliti dari Lembaga Litbang, Perguruan Tinggi, serta pelaku usaha dan industri untuk terus menggali potensi inovasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Freddy juga berharap setiap invensi (hasil dari suatu kegiatan pemecahan masalah di bidang teknologi atau hasil karya manusia yang dapat memberikan solusi terhadap suatu masalah di bidang teknologi) yang dihasilkan tidak hanya berhenti pada proses pendaftaran saja, akan tetapi berlanjut untuk diproduksi.

“Produk hasil invensi tersebut harus mampu dibuat berulang-ulang secara massal dengan kualitas yang sama dan berhasil dikomersialisasikan sehingga akan menjadi pendorong para inventor untuk terus berinovasi menghasilkan paten yang aplikatif dan menjawab keperluan publik,” ucapnya.

Menurut Freddy, untuk menciptakan inovasi yang dapat memenuhi kebutuhan publik, masyarakat Indonesia dapat memanfaatkan informasi paten yang sudah ada sebagai sebuah sumber informasi bagi aktivitas penelitian dan pengembangannya.

“Krisis yang dialami di Indonesia saat ini seperti krisis pangan, energi dan obat-obatan pada dasarnya dapat diatasi melalui pemanfaatan informasi paten-paten yang sudah habis masa pelindungannya, paten-paten yang batal demi hukum ataupun paten-paten yang tidak didaftarkan di Indonesia,” ungkapnya.

Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan ini adalah Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti; Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Daulat P. Silitonga; Kepala SubDirektorat Pemeriksaan Paten, Dian Nurfitri; Kepala SubDirektorat Sertifikasi, Pemeliharaan,Mutasi dan Lisensi, Ika Ahyani; Kepala Seksi Administrasi Permohonan Paten, Sonya Pau Adu; dan Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Andrewnov Marguratua.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya